Pemkot Makassar

Program Iuran Sampah Gratis Makassar Jadi Role Model Nasional

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 23 Oktober 2025 17:15

Program Iuran Sampah Gratis Makassar Jadi Role Model Nasional
Program Iuran Sampah Gratis Makassar Jadi Role Model Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Kebijakan inovatif Pemerintah Kota Makassar dalam pengelolaan retribusi sampah kembali menjadi sorotan nasional. 

Program iuran sampah gratis bagi warga miskin berdasarkan daya listrik rumah tangga, yang digagas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham (MULIA), kini resmi dipelajari Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Rombongan Pemerintah Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Wali Kota Hj. Ananda melakukan kunjungan kerja resmi ke Balai Kota Makassar, Kamis (23/10/2025), untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait kebijakan penurunan dan penggratisan tarif retribusi iuran sampah berbasis daya listrik.

Kunjungan tersebut diterima langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, yang turut memaparkan formula kebijakan dan dampak sosial program bagi masyarakat.

Dalam sesi dialog, Wakil Wali Kota Banjarmasin menyampaikan bahwa Kota Makassar menjadi rujukan karena mampu menerapkan kebijakan pembiayaan sampah yang berpihak pada masyarakat tidak mampu tanpa mengganggu keberlanjutan layanan kebersihan.

“Kami datang belajar langsung bagaimana Pemkot Makassar mampu mengelola pembiayaan sampah dengan tarif yang proporsional dan tetap melindungi masyarakat miskin,” kata Hj. Ananda.

Ia menyebut kondisi Banjarmasin saat ini cukup berat, setelah TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Februari 2025, sebelum ia menjabat.

“Saat kami baru dilantik, kota langsung menghadapi persoalan besar karena tidak lagi memiliki lokasi pembuangan akhir. Sementara penerimaan iuran sampah kami sangat kecil, hanya sekitar Rp1,2 miliar per tahun,” jelasnya.

Menurut Hj. Ananda, selama ini Banjarmasin menerapkan tarif berbasis tagihan PDAM. Namun setelah melihat sistem Makassar, ia menilai pendekatan berbasis daya listrik jauh lebih presisi dan adil.

“Klasifikasinya sangat jelas. Masyarakat miskin dilindungi, masyarakat mampu ikut berkontribusi lebih. Ini kebijakan yang progresif dan menyentuh rasa keadilan,” tegasnya.

Kebijakan iuran sampah gratis di Makassar telah resmi diatur dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025. Melalui aturan ini, warga miskin yang teridentifikasi melalui daya listrik rumah tangga dibebaskan dari pembayaran iuran.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu, sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan persampahan dengan prinsip keadilan sosial.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional04 Juni 2026 20:46
BPK Instruksikan Pembenahan Terhadap Tiga Temuan LHP
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Parlemen04 Juni 2026 20:40
DPRD Minta PT SCI Segera Lunasi Utang Ke PT Waskita Karya
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik proyek pembangunan senilai lebih ...
Metro04 Juni 2026 17:56
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki fase krusial. Sebanyak 10 kandidat te...
Metro04 Juni 2026 17:51
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk menjadi garda terdepan dalam membangun keluarga yang...