MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kembali menegaskan komitmennya terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas melalui penyaluran Bantuan Sosial Jaminan Hidup (JADUP) bagi warga eks penderita kusta di Kota Makassar.
Sebanyak 387 orang eks penderita kusta yang tinggal di Kompleks Penderita Kusta Jongaya, Jalan Dangko, menerima bantuan tersebut pada Jumat (24/10/2025). Penyaluran dilakukan melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, mengatakan bahwa program JADUP tidak hanya berorientasi pada bantuan materi, tetapi juga dukungan psikososial agar penerima tetap berdaya dan memiliki semangat hidup.
Baca Juga :
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami ingin memastikan tidak ada warga Sulawesi Selatan yang tertinggal. JADUP hadir bukan hanya untuk meringankan beban hidup, tetapi juga menjaga martabat penerima manfaat agar tetap mandiri,” ujarnya.
Dari total 400 penerima manfaat yang terdaftar, sebanyak 377 orang menerima bantuan, sementara 23 orang terverifikasi meninggal dunia.
Proses penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima, disertai pendampingan dan monitoring dari petugas sosial.
Selain menyalurkan bantuan, petugas juga memberikan bimbingan dan motivasi sosial, serta memastikan penerima memahami penggunaan bantuan secara bijak dan produktif.
Abd Malik menambahkan bahwa proses ini berjalan lancar berkat sinergi antara Dinsos, pemerintah kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting agar bantuan sosial yang digagas oleh Bapak Gubernur benar-benar dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Tahun ini, pagu anggaran program JADUP sebesar Rp720 juta untuk 400 penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan Rp150.000 per bulan selama 12 bulan, dengan pencairan dilakukan secara triwulanan.
Selain JADUP, sejumlah penerima manfaat juga tercatat memperoleh program perlindungan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI).






Komentar