APBD DI DEPOSITOKAN DI BANK, YANG UNTUNG SIAPA?

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:31

APBD DI DEPOSITOKAN DI BANK, YANG UNTUNG SIAPA?

Trotoar.id — Isu parkir anggaran pemerintah daerah kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Sadewo mengungkapkan adanya sejumlah pemda yang menahan dana APBD dalam bentuk simpanan perbankan, baik di bank daerah, BUMN perbankan, maupun bank swasta nasional.

Di lapangan, praktik ini tidak hanya berlangsung sporadis, tetapi menjadi pola tahunan yang terus berulang dana besar mengendap di bank, program pembangunan tertahan, dan yang dikorbankan adalah kecepatan pelayanan publik.

Informasi dari Kementerian Keuangan menyebutkan, jumlah dana yang “diparkir” di bank mencapai angka miliar bahkan triliunan rupiah di beberapa daerah. 

Dana tersebut sejatinya harus digunakan untuk membiayai pembangunan: infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

Namun karena ditempatkan dalam bentuk simpanan atau deposito jangka pendek, realisasi program menjadi terlambat, sehingga belanja pemerintah daerah tampak rendah pada semester pertama tahun anggaran.

Sejumlah analis kebijakan menilai, motif terkuat dari praktik ini adalah keuntungan dari bunga deposito. 

Ketika dana APBD disimpan di perbankan dalam jangka waktu tertentu, bunga yang diperoleh dapat menambah kas daerah. 

Namun masalah muncul ketika tidak ada kejelasan sejauh mana keuntungan tersebut kembali kepada masyarakat.

Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah bunga simpanan tersebut sepenuhnya masuk ke kas negara/daerah, ataukah terdapat celah pemanfaatan manfaat finansial oleh oknum tertentu.

Parkir anggaran tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat.

Akibat keterlambatan eksekusi APBD:

  • Proyek infrastruktur desa dan kota molor
  • Program sosial tidak segera menyentuh penerima manfaat
  • Pendidikan dan fasilitas kesehatan terlambat diperbaiki
  • Serapan anggaran rendah, lalu dikebut di akhir tahun (yang berisiko mengarah pada proyek asal jadi)

Sejumlah ekonom menyebut fenomena ini sebagai “penyanderaan kebijakan publik oleh kehati-hatian semu” memperlihatkan bahwa dana ada, tetapi tidak bergerak.

Kementerian Keuangan, sejak beberapa tahun terakhir, telah berkali-kali mengingatkan pemda untuk mempercepat belanja dan memaksimalkan APBD untuk rakyat. 

Namun tren masih berulang: serapan rendah di awal tahun, dan realisasi dipaksakan di akhir tahun.

Ini mengindikasikan adanya masalah perencanaan dan political will di tingkat daerah.

Sejumlah pengamat menyebut, penempatan dana besar di bank adalah tanda bahwa:

  1. Daerah tidak siap mengeksekusi program (perencanaan lemah)
  2. Ego sektoral antar-OPD menghambat penyerapan
  3. Ada kecenderungan pemerintah daerah bermain aman atau mencari keuntungan tambahan di bank
  4. Komitmen pembangunan lebih rendah dibanding komitmen akumulasi kas

Penulis : UPIQ

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...
Metro07 Juli 2026 16:20
Seleksi Transparan, Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031 Fokus Digitalisasi dan Penguatan Data
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2...
Daerah07 Juli 2026 16:16
Bupati Barru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-11 Berturut-turut
Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyampaian Rancanga...