Trotoar.id — Isu parkir anggaran pemerintah daerah kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Sadewo mengungkapkan adanya sejumlah pemda yang menahan dana APBD dalam bentuk simpanan perbankan, baik di bank daerah, BUMN perbankan, maupun bank swasta nasional.
Di lapangan, praktik ini tidak hanya berlangsung sporadis, tetapi menjadi pola tahunan yang terus berulang dana besar mengendap di bank, program pembangunan tertahan, dan yang dikorbankan adalah kecepatan pelayanan publik.
Informasi dari Kementerian Keuangan menyebutkan, jumlah dana yang “diparkir” di bank mencapai angka miliar bahkan triliunan rupiah di beberapa daerah.
Dana tersebut sejatinya harus digunakan untuk membiayai pembangunan: infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Namun karena ditempatkan dalam bentuk simpanan atau deposito jangka pendek, realisasi program menjadi terlambat, sehingga belanja pemerintah daerah tampak rendah pada semester pertama tahun anggaran.
Sejumlah analis kebijakan menilai, motif terkuat dari praktik ini adalah keuntungan dari bunga deposito.
Ketika dana APBD disimpan di perbankan dalam jangka waktu tertentu, bunga yang diperoleh dapat menambah kas daerah.
Namun masalah muncul ketika tidak ada kejelasan sejauh mana keuntungan tersebut kembali kepada masyarakat.
Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah bunga simpanan tersebut sepenuhnya masuk ke kas negara/daerah, ataukah terdapat celah pemanfaatan manfaat finansial oleh oknum tertentu.
Parkir anggaran tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat.
Akibat keterlambatan eksekusi APBD:
- Proyek infrastruktur desa dan kota molor
- Program sosial tidak segera menyentuh penerima manfaat
- Pendidikan dan fasilitas kesehatan terlambat diperbaiki
- Serapan anggaran rendah, lalu dikebut di akhir tahun (yang berisiko mengarah pada proyek asal jadi)
Sejumlah ekonom menyebut fenomena ini sebagai “penyanderaan kebijakan publik oleh kehati-hatian semu” memperlihatkan bahwa dana ada, tetapi tidak bergerak.
Kementerian Keuangan, sejak beberapa tahun terakhir, telah berkali-kali mengingatkan pemda untuk mempercepat belanja dan memaksimalkan APBD untuk rakyat.
Namun tren masih berulang: serapan rendah di awal tahun, dan realisasi dipaksakan di akhir tahun.
Ini mengindikasikan adanya masalah perencanaan dan political will di tingkat daerah.
Sejumlah pengamat menyebut, penempatan dana besar di bank adalah tanda bahwa:
- Daerah tidak siap mengeksekusi program (perencanaan lemah)
- Ego sektoral antar-OPD menghambat penyerapan
- Ada kecenderungan pemerintah daerah bermain aman atau mencari keuntungan tambahan di bank
- Komitmen pembangunan lebih rendah dibanding komitmen akumulasi kas




Komentar