JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dilarang menduduki jabatan sipil selama masih berstatus sebagai anggota aktif.
Siapa pun anggota Polri yang ingin menempati jabatan di luar institusinya, diwajibkan terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tegas itu tertuang dalam putusan terbaru MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini menandai berakhirnya praktik penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang selama ini sering menuai polemik.
Baca Juga :
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menilai Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri telah memberi ruang tafsir yang terlalu longgar, sehingga memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan dasar “penugasan dari Kapolri”.
MK dalam pertimbangannya sependapat dengan para pemohon. Mahkamah menilai bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas, netralitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, esensi dari Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar struktur kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan itu, kata Ridwan, merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar.
“Jika dimaknai secara utuh, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah syarat mutlak bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil,” tegas Ridwan dalam sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, dasar hukum berupa “penugasan dari Kapolri” tidak lagi memiliki kekuatan legal untuk menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
Mahkamah menekankan bahwa pemisahan fungsi antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil merupakan bagian dari komitmen menjaga independensi lembaga penegak hukum dari intervensi politik dan birokrasi pemerintahan.
Prinsip ini sekaligus untuk memastikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Putusan tersebut menjadi sinyal bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan baru yang ditegaskan MK.
Semua bentuk penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip konstitusional yang berlaku.



Komentar