Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 27 November 2025 16:30

Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah
Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

MAKASSAR, Trotoar.idSekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prioritas tertinggi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penegasan ini disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan SPM Tahun 2025 yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, Kamis (27/11).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah Kota Makassar serta Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, beserta tim. 

Sekda Zulkifly menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendagri dan menilai bimtek ini memiliki posisi strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar di Kota Makassar.

“Ini bukan kegiatan biasa. Ini kegiatan strategis karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi pemerintah daerah,” ujar Zulkifly.

Sekda Makassar mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar mengalami pemotongan Dana Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp500 miliar dari total APBD Rp5,1 triliun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggaran pemenuhan SPM tidak boleh dikurangi.

“Prinsip kami: SPM adalah prioritas utama belanja APBD. Setelah SPM terpenuhi, barulah visi-misi Wali Kota dan urusan penunjang lainnya,” tegasnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan dokumen perencanaan mulai dari RKPD, renstra, hingga renja agar seluruh kebutuhan pelayanan dasar tercakup dan tidak terlewat.

“Pastikan seluruh urusan SPM masuk dulu dalam dokumen perencanaan. Jangan sampai anggaran disusun tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Zulkifly juga menyoroti pentingnya fungsi panitia penerapan SPM yang diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar dan dirinya sebagai sekretaris. Ia menegaskan pelaporan SPM setiap triwulan wajib lengkap, mulai dari mutu layanan, kualitas SDM, hingga jumlah penerima layanan.

“Penerapan SPM harus benar-benar kita kontrol. Setiap triwulan kita wajib melaporkan capaian kinerja dan kualitas layanan dasar,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kinerja SPM merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Kalau mau nilai LPPD bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga,” kata Zulkifly.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kota Makassar meraih SPM Award 2025. Ia berharap prestasi ini bisa dipertahankan melalui pelaporan yang lebih akurat dan tepat waktu.

“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat SPM Award. Ke depan, kita harus mempertahankannya dengan pelaporan yang lebih baik,” ungkapnya.

Zulkifly berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti arahan dan materi bimtek untuk memastikan kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan implementasi SPM.

“Apa yang kita dapat hari ini harus diterapkan. Pastikan penerapan SPM berjalan baik demi peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah. 

SPM, kata dia, menjadi instrumen utama untuk memastikan publik menerima layanan dasar secara layak, mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman-ketertiban, hingga sosial.

“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak dan kewajiban. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar, dan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa SPM kini mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga negara termasuk Ombudsman RI dan Kemenkumham. Keterlambatan atau kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar bahkan dapat dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Pelayanan dasar sudah dianggap sebagai hak masyarakat. Jika itu dilanggar, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ini perhatian nasional, bukan hanya Kemendagri,” tegasnya.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro29 Agustus 2026 15:16
BBNKB dan PBBKB Tak Naik, Prof Marsuki: Pilihan Rasional Jaga Daya Beli Masyarakat
MAKASSAR — Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan...
Daerah29 Agustus 2026 14:20
Tak Punya Latar Belakang Kuliner, Halim Bangun Kapurung Al Fazza dan Buka Lapangan Kerja di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.idTrotoar.id — Tidak memiliki pengalaman memasak maupun latar belakang bisnis bukan alasan bagi Halim untuk mengurungkan niat menjad...
Metro29 Agustus 2026 12:23
Gubernur Andi Sudirman Kick Off Piala Gubernur Sulsel 2026, Rp500 Juta Diperebutkan
PAREPARE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi membuka Piala Gubernur Sulsel 2026 di Stadion Gelora B.J. Habibie, Kot...
Daerah28 Agustus 2026 22:23
KleponHolic dan Cerita UMKM yang Saling Menguatkan di Sidrap
SIDRAP, Trotoar.id — Sebuah produk kuliner tak pernah benar-benar lahir dari satu tangan. Di balik seporsi kue yang sampai ke meja pelanggan, ada pe...