Frederik Kalalembang

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Angkat Suara Soal Rumah Tongkonan Usia 300 Tahun di Bongkar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 12 Desember 2025 17:27

Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang

Makassar, Trotoar.id — Pembongkaran rumah tongkonan Ka’Pun yang telah berusia ratusan tahun kini menjadi sorotan luas. 

Eksekusi yang dilakukan menggunakan alat berat ekskavator itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang.

Purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol tersebut mengaku sangat menyayangkan tindakan pembongkaran rumah adat Toraja tersebut, meskipun eksekusi lahan itu disebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

Ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal yang melekat pada bangunan adat tersebut.

“Sebagai keturunan Toraja, jelas saya sangat menyesalkan pembongkaran tersebut. Seharusnya tim eksekusi mengecualikan hal-hal yang tidak semestinya dibongkar,” tegas Frederik dalam keterangannya.

Menurutnya, rumah tongkonan bukanlah sekadar bangunan adat, tetapi merupakan simbol sejarah kekeluargaan dan budaya yang diwariskan turun-temurun. 

Bangunan tersebut dianggap memiliki nilai sakral yang tidak bisa diperlakukan layaknya objek fisik biasa.

Ia menjelaskan bahwa tongkonan Ka’Pun dibangun dengan filosofi dan tradisi yang kuat, sehingga pembongkaran paksa terhadap bangunan itu sama saja dengan mencederai identitas budaya masyarakat Toraja. 

Frederik menilai tindakan tersebut telah menorehkan luka bagi komunitas yang memandang tongkonan sebagai bagian dari jati diri mereka.

“Pembongkaran rumah tongkrongan yang berusia ratusan tahun ini jelas mencederai silsilah budaya yang seharusnya dijaga oleh negara,” ujarnya menambahkan.

Frederik mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu Kapolda untuk mendiskusikan kasus tersebut. 

Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih persuasif dalam proses eksekusi lahan, terutama bila menyangkut bangunan adat dan simbol budaya masyarakat.

“Tadi saya bertemu Kapolda dan membahas masalah ini. Saya sampaikan bahwa komunikasi persuasif seharusnya dikedepankan, khususnya terkait pembongkaran rumah tongkrongan yang menggunakan ekskavator,” jelasnya.

Ia berharap ke depan pihak berwenang lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan emosional bagi masyarakat. 

Frederik meminta agar setiap proses hukum tetap mengedepankan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan budaya dan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang dapat merusak nilai dan identitas masyarakat adat. 

Dengan demikian, ia mendorong evaluasi terhadap prosedur eksekusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Januari 2026 20:01
Temui Wali Kota Makassar, KPU Makassar Bahas Sinergi Pemutakhiran Data
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Makassar, Trotoar.id  — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Ko...
News22 Januari 2026 19:36
Bapperida Sidrap Pandu Penginputan Data Aksi Penurunan Stunting di Aplikasi Kemendagri
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Sidrap, Trotoar.id  — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten S...
Nasional22 Januari 2026 19:34
Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Maros, Trotoar.id  — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyaksikan langsung penyeraha...
Daerah22 Januari 2026 19:28
Diskominfo Sidrap Gelar Pembinaan Penginputan Data Satu Data Indonesia
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO Sidrap, Trotoar.id  — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidra...