Frederik Kalalembang

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Angkat Suara Soal Rumah Tongkonan Usia 300 Tahun di Bongkar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 12 Desember 2025 17:27

Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang

Makassar, Trotoar.id — Pembongkaran rumah tongkonan Ka’Pun yang telah berusia ratusan tahun kini menjadi sorotan luas. 

Eksekusi yang dilakukan menggunakan alat berat ekskavator itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang.

Purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol tersebut mengaku sangat menyayangkan tindakan pembongkaran rumah adat Toraja tersebut, meskipun eksekusi lahan itu disebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

Ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal yang melekat pada bangunan adat tersebut.

“Sebagai keturunan Toraja, jelas saya sangat menyesalkan pembongkaran tersebut. Seharusnya tim eksekusi mengecualikan hal-hal yang tidak semestinya dibongkar,” tegas Frederik dalam keterangannya.

Menurutnya, rumah tongkonan bukanlah sekadar bangunan adat, tetapi merupakan simbol sejarah kekeluargaan dan budaya yang diwariskan turun-temurun. 

Bangunan tersebut dianggap memiliki nilai sakral yang tidak bisa diperlakukan layaknya objek fisik biasa.

Ia menjelaskan bahwa tongkonan Ka’Pun dibangun dengan filosofi dan tradisi yang kuat, sehingga pembongkaran paksa terhadap bangunan itu sama saja dengan mencederai identitas budaya masyarakat Toraja. 

Frederik menilai tindakan tersebut telah menorehkan luka bagi komunitas yang memandang tongkonan sebagai bagian dari jati diri mereka.

“Pembongkaran rumah tongkrongan yang berusia ratusan tahun ini jelas mencederai silsilah budaya yang seharusnya dijaga oleh negara,” ujarnya menambahkan.

Frederik mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu Kapolda untuk mendiskusikan kasus tersebut. 

Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih persuasif dalam proses eksekusi lahan, terutama bila menyangkut bangunan adat dan simbol budaya masyarakat.

“Tadi saya bertemu Kapolda dan membahas masalah ini. Saya sampaikan bahwa komunikasi persuasif seharusnya dikedepankan, khususnya terkait pembongkaran rumah tongkrongan yang menggunakan ekskavator,” jelasnya.

Ia berharap ke depan pihak berwenang lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan emosional bagi masyarakat. 

Frederik meminta agar setiap proses hukum tetap mengedepankan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan budaya dan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang dapat merusak nilai dan identitas masyarakat adat. 

Dengan demikian, ia mendorong evaluasi terhadap prosedur eksekusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...