Frederik Kalalembang

Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Angkat Suara Soal Rumah Tongkonan Usia 300 Tahun di Bongkar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 12 Desember 2025 17:27

Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang

Makassar, Trotoar.id — Pembongkaran rumah tongkonan Ka’Pun yang telah berusia ratusan tahun kini menjadi sorotan luas. 

Eksekusi yang dilakukan menggunakan alat berat ekskavator itu menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang.

Purnawirawan polisi berpangkat Irjen Pol tersebut mengaku sangat menyayangkan tindakan pembongkaran rumah adat Toraja tersebut, meskipun eksekusi lahan itu disebut memiliki kekuatan hukum tetap. 

Ia menilai pelaksanaan eksekusi tidak mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal yang melekat pada bangunan adat tersebut.

“Sebagai keturunan Toraja, jelas saya sangat menyesalkan pembongkaran tersebut. Seharusnya tim eksekusi mengecualikan hal-hal yang tidak semestinya dibongkar,” tegas Frederik dalam keterangannya.

Menurutnya, rumah tongkonan bukanlah sekadar bangunan adat, tetapi merupakan simbol sejarah kekeluargaan dan budaya yang diwariskan turun-temurun. 

Bangunan tersebut dianggap memiliki nilai sakral yang tidak bisa diperlakukan layaknya objek fisik biasa.

Ia menjelaskan bahwa tongkonan Ka’Pun dibangun dengan filosofi dan tradisi yang kuat, sehingga pembongkaran paksa terhadap bangunan itu sama saja dengan mencederai identitas budaya masyarakat Toraja. 

Frederik menilai tindakan tersebut telah menorehkan luka bagi komunitas yang memandang tongkonan sebagai bagian dari jati diri mereka.

“Pembongkaran rumah tongkrongan yang berusia ratusan tahun ini jelas mencederai silsilah budaya yang seharusnya dijaga oleh negara,” ujarnya menambahkan.

Frederik mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu Kapolda untuk mendiskusikan kasus tersebut. 

Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih persuasif dalam proses eksekusi lahan, terutama bila menyangkut bangunan adat dan simbol budaya masyarakat.

“Tadi saya bertemu Kapolda dan membahas masalah ini. Saya sampaikan bahwa komunikasi persuasif seharusnya dikedepankan, khususnya terkait pembongkaran rumah tongkrongan yang menggunakan ekskavator,” jelasnya.

Ia berharap ke depan pihak berwenang lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan emosional bagi masyarakat. 

Frederik meminta agar setiap proses hukum tetap mengedepankan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga warisan budaya dan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang dapat merusak nilai dan identitas masyarakat adat. 

Dengan demikian, ia mendorong evaluasi terhadap prosedur eksekusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 September 2026 15:27
Usaha Sambil Doa, Pemkot Makassar Kerahkan Tangki Air, SPAM hingga Salat Istisqa Minta Hujan
MAKASSAR, Trotoar.id— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memilih menempuh dua jalur sekaligus menghadapi kemarau panjang dan krisis air bersih: berge...
Metro05 September 2026 15:18
Wabup Nurkanaah Serahkan Santunan untuk Dua Keluarga Korban Kebakaran di Teteaji
SIDRAP, Trotoar.id — Musibah kebakaran yang menghanguskan dua rumah warga di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidr...
Daerah05 September 2026 15:15
BISA ORASI ke-2 Bahas Strategi Mengubah Potensi Sidrap Jadi Kekuatan Ekonomi
SIDRAP, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memiliki beragam potensi sumber daya manusia dan ekonomi. Namun, potensi tersebut belum cu...
Daerah05 September 2026 15:12
PIK-R ORYZASATIVA SNAKMA, Ruang Aman Remaja untuk Berbagi Cerita dan Menata Masa Depan
SIDRAP, Trotoar.id — Tidak semua cerita remaja mudah disampaikan. Ada persoalan yang hanya bisa dibicarakan ketika mereka merasa aman, didengar, dan...