Pemkot Makassar

Appi Tegaskan Keseimbangan Pemerintah, Buruh, dan Investasi dalam Penetapan UMK Makassar 2026

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 24 Desember 2025 19:07

Appi Tegaskan Keseimbangan Pemerintah, Buruh, dan Investasi dalam Penetapan UMK Makassar 2026
Appi Tegaskan Keseimbangan Pemerintah, Buruh, dan Investasi dalam Penetapan UMK Makassar 2026

MAKASSAR, Trotoar.id  — Kabar baik bagi pekerja di Kota Makassar di penghujung tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, naik Rp268.583 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Kenaikan tersebut setara 6,92 persen.

Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk komitmen Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha serta investasi di Kota Makassar.

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal tersebut menunjukkan dinamika ekonomi Makassar yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain di Sulsel.

Pengumuman resmi UMP dan UMK 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Hadir Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kota. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Munafri Arifuddin menjelaskan, pengumuman UMK Makassar dilakukan setelah keluarnya SK Gubernur. Namun, nilai UMK tersebut sebelumnya telah disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota.

“Setelah keluar SK Gubernur, baru kita umumkan. Dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota, nilai UMK Kota Makassar sudah ditentukan dan naik dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK dilakukan melalui dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berperan sebagai penengah yang memastikan semua indikator diperhitungkan secara proporsional.

“Kenaikannya kurang lebih 6,92 persen, dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya. Semua dibahas bersama antara pengusaha dan buruh, pemerintah berada di tengah hingga tercapai kesepakatan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Appi ini menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi.

“Pengusaha juga harus diberikan ruang karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Semakin besar investasi masuk, maka kenaikan upah ke depan akan semakin relevan,” tegasnya.

Ia berharap kesepakatan ini bisa meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial. “Upaya pemerintah adalah menciptakan kondisi ekonomi yang membuat pengusaha dan buruh bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan, APINDO mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan serikat buruh mengusulkan 0,9. Nilai kompromi 0,8 akhirnya disepakati.

“UMK Makassar 2026 menggunakan alfa 0,8. Angka ini berada di bawah usulan buruh namun lebih tinggi dari usulan pengusaha,” jelasnya.

Perhitungan dilakukan berdasarkan UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan alfa 0,8. Hasilnya, total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583 sehingga UMK menjadi Rp4.148.719.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk beberapa sektor, di antaranya:

  • Sektor pengolahan makanan (KBLI C.10) diusulkan naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921 (tidak berlaku bagi UMKM).

  • Sektor pengangkutan dan pergudangan juga naik 5,31 persen menjadi Rp4.411.921.

Sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen menjadi Rp4.479.668.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Mei 2026 21:00
Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung Nasional (TSN) II Ikatan Alumn...
Metro24 Mei 2026 19:41
Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama puluhan tahun dipadati aktivitas pa...
Politik24 Mei 2026 19:38
DPW NasDem Sulsel Pindah ke Kantor Baru di Pettarani Pertengahan Juni
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan dijadwalkan akan menempati kantor baru pada pertengahan Juni 2026...
Politik24 Mei 2026 19:33
Golkar Sulsel Diklaim Solid Jelang Musda, Arahkan Aklamasi
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pelaksana Tugas Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Arief Rosyid, menegaskan bahwa kader Partai Golkar di ...