Sidrap, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, bertempat di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, dan Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh. Hadir pula Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta sejumlah undangan lainnya.
Baca Juga :
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengedepankan model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.
Menurutnya, KUHP baru mengatur sejumlah bentuk pidana alternatif, antara lain pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda, sebagai pengganti pemidanaan konvensional.
“Untuk menindaklanjuti kerja sama ini, akan dibuat sesi bersama seluruh komponen masyarakat, termasuk lurah, kepala desa, dan camat. Saya juga meminta agar dilakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih edukatif, berkeadilan, dan humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi landasan hukum dalam penerapan pidana alternatif di Indonesia.
Ia menyampaikan, Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemidanaan alternatif melalui pembimbingan kemasyarakatan, pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Melalui MoU ini, kami berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial di tengah masyarakat,” pungkas Nurmia.




Komentar