
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Ninik, mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bahwa pada tahun 2026, pendidik dan tenaga kependidikan secara resmi masuk sebagai kelompok sasaran penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Penegasan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan disebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari kelompok penerima manfaat.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan adanya kelompok sasaran lainnya. Kelompok dimaksud mencakup pendidik serta tenaga kependidikan di berbagai satuan pendidikan.
“Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan,” bunyi ketentuan dalam Keppres tersebut.
Ninik menegaskan, seluruh SPPG wajib memahami dan menindaklanjuti kebijakan ini agar pelaksanaan program pemenuhan gizi pada tahun 2026 berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi di lapangan agar hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagai penerima manfaat dapat terpenuhi secara optimal.

Dengan masuknya pendidik dan tenaga kependidikan sebagai kelompok sasaran, diharapkan program pemenuhan gizi tidak hanya mendukung peserta didik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.


Komentar