SIDRAP, Trotoar.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri kepada seluruh Biro Organisasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, sebagai tindak lanjut atas pengaturan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Mappaiwang, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga menjadi acuan resmi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Baca Juga :
“Penggunaan batik Korpri di lingkungan pemerintah daerah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. Jadi tidak ada perubahan di luar ketentuan yang sudah diatur,” ujar Andi Mappaiwang, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, diatur bahwa seragam batik Korpri wajib digunakan oleh ASN pada empat momen utama, yakni pada peringatan Hari Jadi Korpri, setiap tanggal 17 setiap bulan, saat pelaksanaan upacara nasional, serta ketika menghadiri kegiatan atau pertemuan resmi organisasi Korpri.
“Dengan demikian, untuk hari Kamis tetap menggunakan batik daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Andi Mappaiwang menambahkan, penegasan dari Biro Ortala Kemendagri ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam penerapan penggunaan pakaian dinas ASN di seluruh daerah.
“Dengan aturan yang jelas dan seragam, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga disiplin ASN dalam penggunaan pakaian dinas dapat terjaga,” pungkasnya. (*)











Komentar