SIDRAP, Trotoar.id – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan meraih peringkat kedua terbaik kabupaten/kota dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Akhir Tahun 2025.
Dalam penilaian tersebut, Sidrap mencatat skor 80,20 dengan predikat Baik, berada tepat di bawah Kabupaten Luwu Timur yang meraih skor tertinggi 87,63. ITKP sendiri merupakan instrumen penilaian nasional yang menjadi tolok ukur kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Capaian ini sekaligus menegaskan tren peningkatan signifikan kinerja tata kelola pengadaan di Kabupaten Sidrap dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, nilai ITKP Sidrap masih berada pada angka 51,02 dengan predikat Cukup, kemudian meningkat pada tahun 2024 menjadi 63,41, dan melonjak tajam pada tahun 2025 hingga menembus predikat Baik.
Prestasi tersebut sejalan dengan Misi ke-6 Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem digital.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Sidrap, Musafir Tajuddin, menjelaskan bahwa capaian ITKP Sidrap ditopang oleh tiga indikator utama, yakni pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) PBJ, serta tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Pada indikator pemanfaatan sistem pengadaan, Sidrap dinilai konsisten dalam penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada tahap perencanaan, optimalisasi e-Tendering dan non e-Tendering secara elektronik, pemanfaatan e-Katalog dan Toko Daring, serta penerapan e-Kontrak dalam pengelolaan kontrak,” ujar Musafir, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, konsistensi penerapan sistem digital tersebut membuat proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak berjalan lebih sistematis, transparan, dan mudah dipantau.
Sebagai informasi, penilaian ITKP dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem pemantauan nasional terhadap tata kelola pengadaan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
ITKP menjadi instrumen nasional yang disusun LKPP untuk mengukur kualitas tata kelola pengadaan pemerintah daerah, mencakup aspek pemanfaatan sistem pengadaan, kompetensi SDM PBJ, serta tingkat kematangan kelembagaan UKPBJ sebagai penopang utama pengadaan yang berintegritas.



Komentar