MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen menata ruang publik secara tertib dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Langkah tersebut kembali diwujudkan melalui relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan saluran drainase di kawasan Poros BTP, Kecamatan Tamalanrea.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Baca Juga :
Melalui Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu, penertiban dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat teguran resmi kepada para PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
Penertiban menyasar dua wilayah, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang selama bertahun-tahun lapak PKL berdiri di bahu jalan dan menutup jalur pedestrian.
Di Kelurahan Buntusu, tercatat sembilan lapak PKL yang telah beraktivitas lebih dari dua tahun di atas trotoar direlokasi ke lokasi yang lebih aman dan nyaman. Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah berjualan kurang lebih selama sepuluh tahun turut ditertibkan dan dipindahkan.
Camat Tamalanrea, Ikbal, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang telah disampaikan sebelumnya kepada para PKL.
“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang sudah diberikan. Satgas Kecamatan Tamalanrea kemudian melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan, larangan berjualan di badan jalan dan trotoar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan persuasif. Pemerintah kecamatan dan kelurahan terlebih dahulu menempuh pendekatan komunikatif dengan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali sebelum langkah penertiban dilakukan.
“Kami sudah memberikan waktu dan peringatan sesuai ketentuan. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban akhirnya dilakukan,” jelasnya.
Penertiban berlangsung di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.
Lokasi tersebut selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena aktivitas PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas, menutup jalur pejalan kaki, serta berpotensi membahayakan keselamatan.
Ikbal memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan agar para PKL segera memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata ruang kota agar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.
“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL memahami bahwa ini demi kepentingan umum,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif dan strategis, sehingga para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonominya tanpa melanggar aturan.
Pemerintah Kecamatan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu pun mengimbau seluruh PKL untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penataan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Makassar yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh warganya. (*)











Komentar