SIDRAP, Trotoar.id – Warga Kecamatan Watang Sidenreng menyampaikan berbagai usulan pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Camat Watang Sidenreng, Selasa (3/2/2026).
Musrenbang yang diikuti perwakilan kelurahan dan desa se-Kecamatan Watang Sidenreng ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dipimpin Camat Watang Sidenreng, Andi Saepullah Tenri Tatta, didampingi Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kabupaten Sidrap, A. Soeharto. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), aparat pemerintah, serta unsur terkait lainnya.
Baca Juga :
Dalam forum tersebut, peserta Musrenbang menyampaikan sejumlah usulan pembangunan yang dinilai mendesak dan berdampak langsung bagi kebutuhan masyarakat.
Beberapa usulan utama yang mengemuka antara lain rehabilitasi total Kantor Camat Watang Sidenreng, pembangunan Sport Center di wilayah Empagae, serta perbaikan ruas jalan Bendoro–Mojong yang dilengkapi dengan drainase dan talud.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan pengadaan mobil pengangkut sampah, pembangunan pos keamanan lingkungan (poskamling), serta penataan dan perbaikan sistem pengairan melalui pembangunan pintu-pintu air.
Usulan lainnya mencakup pembangunan jembatan penyeberangan Walatedong, pembangunan jalan Lasilotong–Mojong, perbaikan saluran sekunder Padelo, hingga pembangunan jalan penghubung antara Desa Mojong dan Empagae.
Camat Watang Sidenreng, Andi Saepullah Tenri Tatta, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat secara partisipatif.
“Harapan kita, seluruh usulan yang disampaikan dapat terakomodasi sesuai skala prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam sesi tanggapan, Tim Kabupaten menjelaskan bahwa seluruh usulan yang masuk akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) dan selanjutnya dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Sejumlah perangkat daerah terkait, seperti UPT Pengairan dan Dinas Lingkungan Hidup, turut memberikan masukan teknis, khususnya terkait sistem pengairan, penajaman substansi usulan, serta pengelolaan dan transportasi sampah di wilayah kelurahan.











Komentar