Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen nyata dalam menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga.
Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Penertiban dilakukan pada Rabu (4/2/2026) oleh Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait, menyasar PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kota Makassar.
Baca Juga :
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menjelaskan bahwa penataan tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman,” ujar Andi Husni.
Ia menyebutkan, selama pelaksanaan penertiban, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Aparat di lapangan menjalankan tugas secara profesional, sementara para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung proses penataan.
“Kami mengapresiasi kerja sama para pedagang. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa ketertiban kota merupakan tanggung jawab kita semua,” katanya.
Penertiban ini juga menjadi cerminan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar di bawah Wali Kota Munafri Arifuddin, yang menekankan penataan kota tidak hanya sebatas penegakan aturan, tetapi dilakukan secara persuasif, humanis, dan berkeadilan.
Menurut Andi Husni, penertiban PKL tersebut telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif sesuai prosedur.
Di Jalan Datu Museng, terdapat 16 lapak PKL yang ditertibkan, sementara di Jalan Maipa sebanyak 15 lapak.
“Lapak-lapak tersebut berada di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar dua kali audiensi di kantor lurah sebagai ruang dialog untuk menyampaikan aturan sekaligus mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
“Seluruh proses telah kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang,” ungkap Andi Husni.
Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL di pasar baru yang berlokasi di Jalan WR Supratman, tepatnya di sekitar Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang yang direlokasi.
Andi Husni menambahkan, sebagian besar PKL tersebut telah berjualan di lokasi lama selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun.
Namun demikian, penataan kota tetap harus dilakukan demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Kami memahami kondisi para pedagang. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha mereka, melainkan menata kota agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat beradaptasi dan tetap menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan.
“Dengan penataan ini, kami berharap ruang publik di Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Andi Husni. (*)



Komentar