Jakarta, Trotoaar.id – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mematangkan rencana pembangunan Stadion Untia sebagai stadion modern dan representatif bagi masyarakat Kota Makassar.
Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, ini diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik berskala nasional.
Sebagai bagian dari langkah strategis tersebut, proyek pembangunan Stadion Untia telah memasuki tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca Juga :
Seiring proses itu berjalan, Wali Kota Makassar melanjutkan upaya pendalaman konsep dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari secara langsung aspek teknis, sistem konstruksi, hingga tata kelola pengelolaan stadion modern berkapasitas besar yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional.
“Pagi ini kami melakukan kunjungan ke Jakarta International Stadium untuk pembangunan stadion baru di Kota Makassar. Fokus kami tidak hanya pada aspek fisik dan konstruksi, tetapi juga pada bagaimana stadion dikelola secara berkelanjutan,” ujar Munafri Arifuddin.
Dalam kunjungan itu, Munafri bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, selaku pengelola JIS. Pihak pengelola memaparkan berbagai aspek pengelolaan stadion, mulai dari perencanaan pembangunan, pemilihan material, sistem keamanan, hingga manajemen operasional pasca pembangunan.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, studi lapangan ke JIS menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mempelajari sistem pengelolaan stadion modern yang berorientasi jangka panjang.
“Sekarang kita tidak lagi datang hanya untuk membicarakan konstruksi. Kami ingin melihat bagaimana tata kelola pengelolaannya, bagaimana sistem maintenance, serta apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelasnya.
Menurut Appi, stadion modern harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose agar tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, Stadion Untia dirancang tidak hanya sebagai venue pertandingan olahraga, tetapi juga dapat mengakomodasi berbagai kegiatan berskala besar.
“Kita berharap banyak hal yang bisa dipelajari dari JIS. Stadion ini tidak hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga konser musik dan berbagai event besar lainnya,” lanjutnya.
Selain tata kelola dan fungsi multipurpose, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan.
Menurutnya, aspek tersebut menjadi komponen krusial yang harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
“Kami melihat secara detail alur perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, termasuk perhitungan biaya maintenance. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutup Appi.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar juga terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia.
Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi prioritas utama guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
“Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar kedepan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujarnya.
Sri menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dalam setiap sertifikat sekarang wajib ada PKKPR. Prosesnya tidak bisa langsung, tetapi harus dipastikan terlebih dahulu kesesuaian pemanfaatan ruangnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya, sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion telah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan oleh PIP.
Sebelum sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar juga telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut, yang menyatakan bahwa lahan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai.
“Surat pernyataan itu menjadi dasar hukum bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” pungkas Sri. (*)



Komentar