Pemda Sidrap

Sekda Sidrap Koordinasi dengan Ditjenpas Sulsel Bahas Hibah Rutan Lama dan Pos Bapas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 11 Februari 2026 16:21

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

MAKASSAR, Trotoar.id— Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana hibah aset Rumah Tahanan (Rutan) lama di Rappang untuk mendukung pengembangan RSUD Arifin Nu’mang di Kecamatan Panca Rijang, sekaligus membicarakan penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Sidrap.

Dalam pertemuan di Kantor Kanwil Ditjenpas Sulsel itu, Sekda Sidrap diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Mut Zaini.

Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa keberadaan aset rutan lama di Rappang sangat strategis karena berdampingan langsung dengan RSUD Arifin Nu’mang. Lahan tersebut dinilai potensial untuk mendukung perluasan layanan rumah sakit, seperti penambahan ruang rawat inap, area parkir, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Alhamdulillah, pihak Kanwil Ditjenpas Sulsel menanggapi positif usulan tersebut dan mengarahkan agar proses hibah ditempuh melalui mekanisme di kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Andi Rahmat.

Selain hibah aset, pertemuan juga membahas rencana penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Sidrap. Keberadaan Pos Bapas dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan di daerah.

“Pos Bapas sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada klien pemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat proses pelatihan dan reintegrasi sosial di tingkat daerah,” jelas Rudy Fernando Sianturi.

Koordinasi tersebut turut menyinggung dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Rudy, regulasi baru tersebut menuntut kesiapan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana serta kebijakan pendukung untuk pelaksanaan pidana alternatif dan penguatan pembimbingan kemasyarakatan.

“Regulasi baru menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial,” terangnya.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Sidrap dan Kanwil Ditjenpas Sulsel berkomitmen memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung kebijakan nasional yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, serta penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah. (*)

Penulis : Adiyanto

 Komentar

Berita Terbaru
Politik07 Maret 2026 20:58
Musda Golkar di Gelar Akhir Maret, Muhiddin Pentingnya Soliditas Kader
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhiddin M Said, menyatakan soliditas dan kekompakan kader ...
Parlemen07 Maret 2026 20:30
DPRD Sulsel Soroti Jalan Trans Sulawesi Rusak, Kadir Halid Minta Balai Jalan Nasional Segera Bertindak
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Halid, meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nas...
News07 Maret 2026 20:19
Wakil Wali Kota Makassar Tarawih Bersama Warga di Masjid Nurul Jihad Toddoppuli
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melaksanakan salat tarawih berjamaah bersama masyarakat dalam rangka Safari R...
Metro07 Maret 2026 20:15
Safari Subuh Ramadan, Munafri Perkuat Silaturahmi Pemkot Makassar dengan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali melaksanakan kegiatan Safari Subuh Ramadan dengan menunaikan salat subuh berja...