Pemda Sidrap

Sekda Sidrap Koordinasi dengan Ditjenpas Sulsel Bahas Hibah Rutan Lama dan Pos Bapas

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 11 Februari 2026 16:21

Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

MAKASSAR, Trotoar.id— Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (11/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana hibah aset Rumah Tahanan (Rutan) lama di Rappang untuk mendukung pengembangan RSUD Arifin Nu’mang di Kecamatan Panca Rijang, sekaligus membicarakan penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Sidrap.

Dalam pertemuan di Kantor Kanwil Ditjenpas Sulsel itu, Sekda Sidrap diterima langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Mut Zaini.

Andi Rahmat Saleh menyampaikan bahwa keberadaan aset rutan lama di Rappang sangat strategis karena berdampingan langsung dengan RSUD Arifin Nu’mang. Lahan tersebut dinilai potensial untuk mendukung perluasan layanan rumah sakit, seperti penambahan ruang rawat inap, area parkir, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Alhamdulillah, pihak Kanwil Ditjenpas Sulsel menanggapi positif usulan tersebut dan mengarahkan agar proses hibah ditempuh melalui mekanisme di kementerian, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Andi Rahmat.

Selain hibah aset, pertemuan juga membahas rencana penyiapan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Sidrap. Keberadaan Pos Bapas dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan di daerah.

“Pos Bapas sangat penting untuk mendekatkan layanan kepada klien pemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat proses pelatihan dan reintegrasi sosial di tingkat daerah,” jelas Rudy Fernando Sianturi.

Koordinasi tersebut turut menyinggung dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Rudy, regulasi baru tersebut menuntut kesiapan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana serta kebijakan pendukung untuk pelaksanaan pidana alternatif dan penguatan pembimbingan kemasyarakatan.

“Regulasi baru menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial,” terangnya.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Sidrap dan Kanwil Ditjenpas Sulsel berkomitmen memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung kebijakan nasional yang berorientasi pada pembinaan, reintegrasi sosial, serta penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah. (*)

Penulis : Adiyanto

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...