Sidrap, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama BPJS Kesehatan Cabang Parepare menggelar sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (26/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap ini merupakan tindak lanjut dari SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Sidrap Wahidah Alwi, Kepala BPS Sidrap Andi Asmarani, Sekretaris Dinas Pemdes PPA Sidrap Munasri, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare Ridjal Mursalim, serta Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sidrap Hariyati.
Peserta terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Sidrap dan operator DTSEN, termasuk perwakilan desa dari Kecamatan Maritengngae dan Watang Pulu.
DTSEN untuk Data Lebih Akurat
Kepala Dinas Sosial Sidrap, Wahidah Alwi, menjelaskan DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang telah dipadankan dengan data kependudukan.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas sektor agar bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran.
“Percepatan ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, sekaligus memastikan perlindungan sosial diberikan secara maksimal,” ujarnya.
Mekanisme Kepesertaan JKN
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Ridjal Mursalim, memaparkan mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Persyaratan pendaftaran baru meliputi:
NIK KTP elektronik untuk setiap anggota keluarga Nomor rekening atau ATM untuk sistem pembayaran
Satu Kartu Keluarga (pendaftaran berlaku untuk seluruh anggota keluarga)
Jika rekening bukan atas nama peserta, wajib melampirkan tangkapan layar surat kuasa.
Adapun besaran iuran per bulan:
Kelas I: Rp150.000 per orang
Kelas II: Rp100.000 per orang
Kelas III: Rp42.000 per orang
Khusus Kelas III, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta membayar Rp35.000 per orang per bulan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan akurasi data penerima bantuan semakin meningkat dan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Sidrap dapat berjalan lebih optimal.




Komentar