Makassar, Trotoar.id — Bidang Bina Teknik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pertemuan untuk membahas usulan penetapan kelas jalan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, dan dihadiri oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan,
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Dalam forum tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta membawa usulan penetapan kelas jalan yang dilengkapi dengan peta jalan serta data SHP jalan, dengan format yang mengacu pada Lampiran IV dan V Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan.
Mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Plt. Sekretaris Dinas DBMBK Sulsel, H. Nihaya, S.T., M.T, menjelaskan bahwa kelas jalan merupakan pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas agar mampu menampung muatan sumbu terberat (MST) serta dimensi kendaraan bermotor.
Ia menambahkan bahwa penetapan kelas jalan juga menjadi salah satu persyaratan administrasi laik fungsi jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Penetapan kelas jalan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur mengenai muatan sumbu terberat. Untuk jalan kelas I memiliki daya dukung MST 10 ton, sedangkan kelas II memiliki MST 8 ton,” ujarnya.
Menurut Nihaya, penetapan kelas jalan menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan kemantapan infrastruktur jalan, terutama di tengah meningkatnya volume kendaraan dan beban lalu lintas.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan penerapan yang konsisten, upaya peningkatan kualitas infrastruktur akan sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
“Ke depan tantangan kita semakin besar. Tanpa pengaturan kelas jalan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, upaya peningkatan kualitas infrastruktur akan sulit kita pertahankan,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengajak seluruh Dinas Pekerjaan Umum di tingkat kabupaten/kota untuk aktif memberikan data, masukan teknis, serta dukungan kebijakan, agar Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelas Jalan dapat benar-benar implementatif dan tidak hanya menjadi dokumen administratif.
“Kami berharap seluruh Dinas PU Kabupaten/Kota dapat berperan aktif agar kebijakan penetapan kelas jalan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Nihaya.




Komentar