Pemkot Makassar

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 09 Maret 2026 16:50

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan pendekatan positif dalam sistem penegakan hukum karena tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar memiliki potensi cukup besar menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mengingat jumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum relatif tinggi.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Munafri menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam menyediakan lokasi kegiatan kerja sosial yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Makassar akan memetakan sejumlah lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial, salah satunya melalui program kebersihan kota.

“Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Tinggal bagaimana kita menyinkronkan agar pelaksanaannya dapat berjalan bersama,” jelas Munafri.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanah regulasi terbaru.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tertentu sesuai putusan pengadilan, dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan di lokasi yang telah disepakati melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan sejumlah unsur aparat penegak hukum, di antaranya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti.

Turut hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini, Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih humanis sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan publik. (*)

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Politik26 Juni 2026 02:21
Nama “Basri Kajang” Menggema, Publik Gowa Menanti Jawaban di Ruang Pansus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perhatian publik Kabupaten Gowa belakangan ini tersedot ke satu nama yang tiba-tiba mencuat ke permukaan Basri Kajang. Nama i...
Daerah26 Juni 2026 01:35
Verifikasi Lapangan Batas Bulukumba–Sinjai, Menyusuri Garis yang Belum Usai
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Garis batas wilayah tak selalu tampak jelas di atas peta. Di beberapa tempat, ia menjadi ruang tafsir, bahkan perdebatan pan...
Metro25 Juni 2026 22:51
Wagub Sulsel Buka Forum IGS
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sulawesi Selatan kembali menunjukkan perannya sebagai gerbang ekonomi Indonesia Timur di hadapan dunia internasional. Wakil G...
Metro25 Juni 2026 22:47
Walikota Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menempatkan imam kelurahan sebagai pilar penting dalam membangun kehidupan sosial dan keagamaa...