Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Cairkan THR ASN dan PPPK, Termasuk Paruh Waktu untuk Pertama Kalinya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 12 Maret 2026 16:22

Pemkot Makassar Cairkan THR ASN dan PPPK, Termasuk Paruh Waktu untuk Pertama Kalinya

MAKASSAR, Trotoar id  — Komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. 

Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026. 

Melalui regulasi ini, Pemkot Makassar memastikan hak para aparatur pemerintah tetap terpenuhi sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan proses pencairan THR bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai diproses sejak Kamis (12/3/2026). 

THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” kata Munafri di Kantor Balai Kota Makassar.

Ia menegaskan, mulai hari ini proses pencairan sudah berjalan.

“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Munafri yang akrab disapa Appi, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.

Menurut Munafri, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah kota terhadap seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menilai, PPPK paruh waktu selama ini juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” ujarnya.

Munafri menambahkan, selain sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, kebijakan tersebut juga merupakan penghargaan atas dedikasi para aparatur yang setiap hari melayani masyarakat.

“Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan proses pencairan THR dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif, seperti kesalahan data rekening pegawai.

“Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan prosesnya,” singkatnya.

Munafri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan menjelaskan pemberian THR kepada PPPK dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Ia menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal memungkinkan.

“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

Dakhlan menjelaskan, besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang tercantum dalam surat keputusan (SK) pengangkatan.

Menurutnya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelasnya.

Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun, THR diberikan secara penuh.

“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima penuh,” tambahnya.

Dakhlan juga memastikan proses pencairan THR bagi PPPK dilakukan bersamaan dengan PNS, dan saat ini proses administrasi sudah mulai berjalan di bagian keuangan.

“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

Ia menambahkan, secara umum mekanisme perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu menggunakan formula yang sama. Perbedaannya hanya pada besaran penghasilan yang diterima.

Sebagai gambaran, jika seorang PPPK penuh waktu memiliki SK sejak Oktober 2025, maka masa kerja yang dihitung hingga Maret sekitar lima bulan. Nilai tersebut kemudian dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji yang diterima.

Proses pencairan THR ini ditargetkan rampung dalam beberapa hari ke depan, dengan jajaran BPKAD tetap bekerja untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.

“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.

Adapun total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
News27 Mei 2026 00:52
Barru Raih UHC Awards 2026, Tegaskan Komitmen Perluasan Akses Layanan Kesehatan
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori madya atas keberhasilan mem...
News27 Mei 2026 00:49
Barru Luncurkan Call Center 112, Perkuat Respons Darurat dan Digitalisasi Layanan Publik
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan publik melalui peluncuran layanan d...
News27 Mei 2026 00:45
Pemkab Barru Buka FKP RKPD 2027, Prioritaskan Pelayanan Publik di Tengah Tantangan Anggaran
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemeri...
News27 Mei 2026 00:42
Pemkab Barru Matangkan Pilkades 2026, Pemungutan Suara Dijadwalkan 25 Mei
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui rapat koordinasi bersama Fo...