MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah provinsi akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Andi Sudirman, Jumat (13/3/2026).
Namun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu tidak diatur secara khusus.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik di daerah.
Andi Sudirman menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima setiap pegawai akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Pemerintah provinsi berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri 2026.




Komentar