JAKARTA, Trotoar.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti penanganan kasus yang menjerat videografer Amsal Kristian Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo.
Dalam forum tersebut, Rudianto Lallo mengemukakan sejumlah catatan kritis yang menurutnya belum banyak disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya.
Ia menyinggung kebijakan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjadikan penanganan kasus tindak pidana korupsi sebagai salah satu indikator utama kinerja.
Baca Juga :
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong aparat di tingkat daerah, baik kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri, berlomba-lomba mencari perkara demi memenuhi target penanganan kasus.
“Ketika ada target jumlah perkara, maka yang terjadi di bawah adalah upaya mencari-cari kasus. Di sinilah letak persoalannya,” ujarnya dalam rapat.
Ia menilai, praktik tersebut berisiko memunculkan penanganan perkara yang dipaksakan, termasuk terhadap kasus-kasus dengan nilai kerugian yang sangat kecil.
Rudianto Lallo mencontohkan kasus yang menimpa Amsal Sitepu, yang menurutnya tidak masuk akal jika diproses hukum dengan dugaan mark-up bernilai sekitar Rp1 juta.
Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana banyak aparat atau pihak di daerah dipanggil oleh penegak hukum terkait penggunaan anggaran, termasuk belanja modal.
Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi menghambat kinerja pemerintah daerah jika tidak dilakukan secara proporsional.
Dalam pandangannya, pendekatan penegakan hukum seharusnya tidak dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan, melainkan menemukan pelanggaran secara objektif dan profesional.
Ia mengutip pernyataan Jaksa Agung yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan dalam penanganan perkara.
Rudianto Lallo juga menyoroti kuatnya reaksi publik terhadap kasus ini, yang menurutnya menjadi indikator adanya persepsi ketidakadilan dalam proses hukum.
“Kalau sebuah kasus memantik reaksi publik yang besar, berarti ada yang dianggap tidak adil dalam prosesnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus Amsal Sitepu telah berujung pada putusan bebas setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani masa penahanan cukup lama.
Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh individu yang telah diproses hukum namun kemudian dinyatakan tidak bersalah.
“Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, setelah yang bersangkutan ditahan berbulan-bulan namun akhirnya divonis bebas,” ujarnya.
Ia menilai, kecil kemungkinan korban akan menggugat aparat penegak hukum karena berhadapan langsung dengan institusi negara.
Oleh karena itu, Rudianto Lallo berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi institusi penegak hukum agar kewenangan besar yang dimiliki tidak disalahgunakan.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan rencana eksaminasi terhadap kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses hukum.
Rudianto Lallo menegaskan, jika dalam eksaminasi ditemukan adanya proses yang prematur atau dipaksakan, maka seluruh pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Ia berharap, melalui RDP ini, kasus yang menimpa Amsal Sitepu dapat menjadi pembelajaran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.



Komentar