JAKARTA, Trotoar.id — Di balik megahnya deretan turbin angin di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), tersimpan kegelisahan yang kini disuarakan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif.
Dalam audiensi bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (6/4/2026),
ia membawa pesan yang cukup tajamkebanggaan atas proyek energi raksasa belum sebanding dengan kesejahteraan yang dirasakan daerah.
Baca Juga :
Di hadapan para legislator, Syaharuddin menyoroti minimnya kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meski proyek tersebut dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas mencapai 75 megawatt.
“Nama besar ada, tapi manfaat fiskal ke daerah nyaris tidak terasa. Ini yang menjadi kegelisahan kami,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan energi nasional, di mana daerah penghasil hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, tanpa mendapatkan porsi manfaat yang adil.
Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk segera merumuskan skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor energi baru terbarukan, termasuk energi angin, agar daerah tidak sekadar menjadi “tuan rumah tanpa keuntungan”.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi keadilan distribusi manfaat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Lebih jauh, Syaharuddin mengungkap dampak konkret yang dirasakan masyarakat. Sekitar 150 hektare lahan pertanian harus beralih fungsi demi pembangunan puluhan turbin angin.
Namun, perubahan tersebut dinilai belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan warga secara signifikan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak, tetapi tidak merasakan manfaat,” katanya.
Selain soal bagi hasil, ia juga menyoroti minimnya dukungan infrastruktur penunjang di kawasan sekitar PLTB.
Padahal, jika dikelola serius, kawasan tersebut berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengakui adanya ketimpangan antara daerah penghasil energi dan manfaat yang diterima.
“Daerah selama ini baru melihat fisiknya, sementara kontribusi langsung ke PAD belum optimal,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan ini tidak hanya terjadi di Sidrap, tetapi juga di sejumlah daerah lain seperti Jeneponto, yang sama-sama menjadi lokasi proyek energi skala besar.
Komisi XII, lanjutnya, akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak operator serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari formulasi kebijakan yang lebih adil.
Audiensi ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat daerah, menandakan bahwa isu ketimpangan manfaat energi telah menjadi perhatian serius lintas sektor di Sidrap.
Pertemuan ini sekaligus menegaskan satu hal: di tengah gencarnya pembangunan energi terbarukan, pertanyaan soal keadilan bagi daerah penghasil kini tak lagi bisa diabaikan.
Bagi masyarakat Sidrap, angin yang memutar turbin raksasa itu seharusnya tidak hanya menghasilkan listrik untuk negara, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan nyata di tanah tempatnya berdiri.



Komentar