LUWU UTARA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para calon orangtua untuk menyiapkan nama bayi sejak usia kehamilan lima bulan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa penentuan nama sejak dini sangat penting agar tidak terjadi perubahan data setelah dokumen kependudukan diterbitkan.
“Orangtua sebaiknya sudah mulai menetapkan nama yang baik dan memiliki makna sejak bayi masih dalam kandungan, khususnya saat usia kehamilan memasuki lima bulan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga :
Menurutnya, pada usia tersebut, jenis kelamin bayi umumnya sudah dapat diketahui melalui pemeriksaan Ultrasonografi (USG), sehingga orangtua dapat lebih mudah menentukan nama yang sesuai.
Kasrum mengungkapkan, pihaknya masih sering menemukan kasus perubahan nama anak setelah akta kelahiran diterbitkan.
Alasan yang diajukan pun beragam, mulai dari ketidaksesuaian nama, permintaan keluarga, hingga faktor tradisi.
“Kami kerap menerima permohonan perubahan nama dengan berbagai alasan, padahal data tersebut sudah terlanjur masuk dalam sistem administrasi, termasuk terdaftar dalam layanan seperti BPJS,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan data tersebut berpotensi memperlambat proses administrasi kependudukan, karena harus dilakukan penyesuaian ulang pada berbagai dokumen penting.
Dengan penetapan nama sejak awal, lanjutnya, proses penerbitan dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“Nama adalah doa. Jika disiapkan dengan matang sejak dalam kandungan, maka saat bayi lahir, proses administrasi akan lebih lancar tanpa perlu perubahan data di kemudian hari,” tutupnya.



Komentar