Pemkot Makassarv

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 08 April 2026 21:18

Wali Kota Munafri Instruksikan Penertiban Baliho Ilegal

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin mengambil langkah tegas dalam menata wajah kota dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang dinilai semakin terganggu akibat maraknya pemasangan reklame sembarangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, baliho, spanduk, dan berbagai media promosi terlihat menjamur di sejumlah titik, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga pohon penghijauan.

Munafri menegaskan, seluruh jajaran diminta aktif melakukan pengawasan, khususnya terhadap reklame yang telah habis masa izin maupun yang dipasang tanpa izin resmi.

“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing. Jika masa izinnya telah berakhir, maka harus segera dicabut,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga merujuk pada Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Munafri menilai, keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ia menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi baliho yang izinnya telah habis, terlebih yang sejak awal tidak memiliki izin.

Praktik pemasangan reklame di pohon juga menjadi perhatian khusus karena dinilai merusak lingkungan sekaligus memperburuk tata kota.

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.

Menurut Munafri, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi pemasangan media promosi di ruang publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kota Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga wajah kota mencerminkan ketertiban sekaligus menjadi representasi kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan. (*)

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...