SIDRAP, TEOTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Instansi Pemerintah, Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bapperida Sidrap, Herwin, dan berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Lantai 2 dengan melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Rapat koordinasi itu membahas secara mendalam seluruh indikator penilaian yang menjadi tolok ukur kepatuhan HAM instansi pemerintah.
Baca Juga :
Dalam pembahasan tersebut, setiap OPD diberikan tanggung jawab sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing guna memastikan seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi secara optimal.
Herwin menjelaskan, pelaksanaan rapat didasarkan pada Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah, serta surat dari Kementerian HAM terkait notifikasi pelaporan data penilaian kepatuhan HAM.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi sangat penting karena penilaian kepatuhan HAM tahun ini mencakup berbagai aspek yang luas dan saling berkaitan.
“Rapat koordinasi ini untuk menyelaraskan pemahaman seluruh organisasi perangkat daerah terhadap instrumen penilaian,” ujar Herwin.
Ia memaparkan, penilaian kepatuhan HAM meliputi tiga dimensi utama yang saling terintegrasi.
Dimensi pertama adalah Integrasi Kebijakan HAM yang berfokus pada penyediaan produk hukum daerah serta penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah yang berperspektif HAM.
Selanjutnya, pada Dimensi Pelaksanaan HAM, penilaian mencakup peningkatan kapasitas HAM bagi ASN dan masyarakat, pemenuhan hak-hak pegawai, hingga penyediaan saluran pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan layanan seperti SPAN Lapor.
Sementara dimensi terakhir menyasar aspek Pelayanan Hak Dasar yang diukur melalui capaian dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah kepada kementerian terkait.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap seluruh perangkat daerah dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap instrumen penilaian sehingga implementasi kebijakan berbasis HAM di daerah dapat berjalan lebih optimal dan terukur.




Komentar