MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya melakukan langkah penertiban dan pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22 Juni 2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memastikan aset daerah tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum bagi masyarakat.
Pengamanan aset dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.
Kegiatan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.
Dalam keterangannya, Maharuddin menegaskan bahwa lahan yang diamankan merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar dengan status fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan sejak 15 Januari 1996.
“Aset ini merupakan fasilitas umum yang telah menjadi bagian dari aset daerah sejak tahun 1996 dan wajib dijaga serta dilindungi keberadaannya,” ujar Maharuddin.
Ia menjelaskan, langkah pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi klaim sepihak maupun pemanfaatan lahan tanpa izin oleh pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, perlindungan aset daerah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan fungsi fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari upaya penegasan status kepemilikan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis di dalam kawasan tersebut.
Papan penanda tersebut dipasang pada area dengan total luas sekitar 43.680 meter persegi atau setara 4,3 hektare yang tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Makassar.
Maharuddin menyebutkan, keberadaan papan informasi tersebut memiliki fungsi penting sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat terkait status lahan yang dilindungi oleh pemerintah.
“Pemasangan papan ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah terus melakukan inventarisasi dan penataan aset daerah secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aset tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Maharuddin berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang ini dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah sengketa lahan sekaligus mendukung pembangunan wilayah yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif berkat dukungan seluruh instansi terkait serta pengawalan dari personel Satpol PP Kota Makassar.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah sebagai bagian penting dari pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan di wilayah kota.



Komentar