Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Dan Pengadilan Agama Jaling Kerjasama Terkait Panti Asuhan

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 25 Juni 2026 19:55

Pemkot Makassar Dan Pengadilan Agama Jaling Kerjasama Terkait Panti Asuhan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Di balik dinding-dinding panti asuhan di Kota Makassar, ada ratusan anak yang tumbuh tanpa kehadiran orang tua kandung.

Mereka hidup dalam pengasuhan lembaga sosial, namun tidak semuanya memiliki satu hal yang krusial: wali sah secara hukum.

Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Keduanya mulai merancang langkah konkret untuk memastikan setiap anak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Upaya itu mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan. Ia menjadi titik awal lahirnya program strategis penetapan perwalian resmi bagi anak-anak panti asuhan di Kota Makassar.

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam menjawab persoalan mendasar terkait perlindungan anak.

“Kami memiliki tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk terkait perwalian anak di panti asuhan. Ini yang kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati rencana pelaksanaan sidang terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang. Sidang ini akan melibatkan Dinas Sosial sebagai pihak yang melakukan pendataan awal.

Bagi Pengadilan Agama, penetapan wali bukan sekadar formalitas. Ia adalah legitimasi hukum yang memberikan kepastian bagi anak dalam menjalani kehidupan sosial dan administrasi.

Tanpa wali yang sah, seorang anak tidak memiliki representasi hukum untuk mengurus berbagai kepentingan penting, mulai dari dokumen kependudukan hingga urusan pendidikan.

“Anak di bawah umur tidak bisa melakukan tindakan hukum sendiri. Karena itu harus ada wali yang ditetapkan secara resmi,” jelas Ibrahim.

Melalui program ini, setiap anak yang tidak lagi memiliki orang tua akan mendapatkan perlindungan negara dalam bentuk yang lebih konkret.

Peran Dinas Sosial menjadi kunci dalam tahap awal. Instansi ini akan melakukan verifikasi dan pendataan terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali.

Setelah proses pendataan selesai, barulah berkas diajukan ke Pengadilan Agama untuk diproses melalui sidang terpadu.

“Semua akan melalui Dinas Sosial, karena panti asuhan berada di bawah pembinaan mereka. Dari situ akan ditentukan siapa saja yang membutuhkan penetapan wali,” tuturnya.

Keberadaan wali nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi anak, termasuk dalam pengambilan keputusan penting yang menyangkut masa depan mereka.

Ibrahim menambahkan, program serupa sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Malang, Jawa Timur. Pengalaman itu menjadi referensi kuat bahwa kebijakan ini efektif memberikan perlindungan hukum bagi anak.

“Di Malang sudah dua kali kami lakukan, dan terbukti membantu anak-anak mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai program ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di daerah.

Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk mereka yang tumbuh di panti asuhan tanpa wali sah.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak, sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kota Makassar.

Di tengah dinamika pembangunan kota, perhatian terhadap aspek sosial seperti ini menjadi penanda bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang masa depan generasi.

Bagi anak-anak panti asuhan, kehadiran wali sah bukan hanya soal administrasi. Ia adalah jembatan menuju kepastian, perlindungan, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Penulis : Febri

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 14:18
130 Rumah Tangga di Gowa dan Bantaeng Dapat Bantuan Listrik Gratis dari Pemprov Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas akses energi listrik bagi masyarakat yang belum menikmati penerangan se...
Parlemen27 Agustus 2026 02:41
MYP Tahap II Sulsel Tembus Rp5 Triliun, Total Komitmen Pembangunan Capai Rp7,7 Triliun
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel mulai mematangkan skema Multi-Year Project (MYP) tahap II dengan nil...
Politik27 Agustus 2026 02:16
NasDem Sulsel Mulai Panaskan Mesin Politik, Konsolidasi Kader dan Caleg Disiapkan untuk 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi rangkaian tahun politik yang akan datang.  Konsolid...
Parlemen27 Agustus 2026 02:07
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ingatkan Pemprov Tak Potong TPP untuk Biayai Program Pemerintah
MAKASSAR, Troroar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar tidak ...