Pemda Sidrap

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 30 Juni 2026 15:24

Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Pemkab Sidrap Rekonsiliasi Data BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi

Sidrap, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui Rapat Rekonsiliasi Kepesertaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh dan dihadiri para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan data kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja pada proyek pembangunan di masing-masing OPD.

Setiap OPD diminta memeriksa kembali rincian data kepesertaan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sekda Andi Rahmat menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi merupakan kewajiban sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Seluruh OPD harus memastikan setiap proyek yang berjalan telah memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap regulasi di sektor jasa konstruksi.

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad memaparkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait 405 proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Sidrap.

Data tersebut menjadi dasar dalam proses rekonsiliasi guna memastikan kesesuaian antara administrasi dan pelaksanaan di lapangan.

Sinkronisasi dilakukan untuk mengoptimalkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi, sekaligus menjamin seluruh pihak yang terlibat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan Setda Sidrap Muhammad Jimmi Aminoto menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, regulasi tersebut telah diatur mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga ketentuan teknis kementerian terkait.

“Aturan di atasnya sudah sangat jelas bahwa kepesertaan proyek konstruksi itu wajib. Surat edaran bupati hanya merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ia menambahkan, data tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan pada tahun anggaran 2026.

Melalui rekonsiliasi ini, Pemkab Sidrap berharap tidak ada lagi ketidaksesuaian administrasi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara optimal.

Penulis : Ridwan

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen24 Agustus 2026 13:08
DPRD Sulsel Minta Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Dikaji Mendalam
MAKASSAR, Trotoar.id  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum menetapkan pem...
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...