
MAKASSAR, Trotoar.id— Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menaikkan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah DPRD Sulsel.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban masyarakat dan memicu gejolak sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Anggota Pansus, Fadriaty, menegaskan bahwa usulan kenaikan pajak BBM kendaraan bermotor sebesar 2,5 persen dari tarif sebelumnya 7,5 persen tidak tepat jika diterapkan saat ini.

“Memang ada keinginan pemerintah untuk menaikkan pajak BBM sebesar 2,5 persen. Namun kami menilai langkah ini tidak rasional di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit,” ujarnya usai rapat bersama Pansus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pihak Pertamina Regional VII.
Menurut Fadriaty, kebijakan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, tetapi harus mempertimbangkan dampak berantai yang ditimbulkan, khususnya terhadap daya beli masyarakat.
Ia menilai, kenaikan pajak BBM hampir pasti akan diikuti dengan kenaikan harga jual BBM di lapangan, yang kemudian berdampak langsung pada kenaikan biaya transportasi dan distribusi barang.
“Kalau harga BBM naik, efeknya akan menjalar ke mana-mana. Biaya angkut naik, harga kebutuhan pokok ikut terdorong. Ini yang harus dipikirkan secara matang,” tegasnya.

Lebih jauh, DPRD juga mengkhawatirkan potensi munculnya resistensi publik terhadap kebijakan tersebut.
Di tengah tekanan ekonomi, kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti BBM dinilai sangat sensitif dan berpotensi memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dalam pembahasan bersama Pertamina, DPRD menilai bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap berimbang antara kebutuhan peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini justru kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan pendapatan daerah, yang terjadi justru tekanan ekonomi dan gejolak sosial,” tambahnya.
Karena itu, Pansus DPRD Sulsel secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan pajak BBM yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
DPRD mendorong agar pemerintah daerah mencari alternatif lain dalam meningkatkan pendapatan daerah yang tidak berdampak langsung pada masyarakat luas, terutama kelompok rentan.
Selain itu, DPRD juga meminta agar setiap kebijakan fiskal yang strategis dilakukan melalui kajian mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Intinya, kebijakan harus sensitif terhadap kondisi rakyat. Jangan sampai masyarakat yang sudah terbebani justru kembali menjadi pihak yang paling terdampak,” pungkas Fadriaty.



Komentar