
SIDRAP, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat layanan kesehatan melalui optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap yang berlangsung di Aula RSUD Arifin Nu’mang, Kecamatan Panca Rijang, Kamis (23/7/2026).
Perjanjian ditandatangani langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Ady Kusumo Wibowo.

Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan pelayanan kesehatan.
Aset yang dipinjamkan berupa tanah dan bangunan eks rumah dinas Kejaksaan Negeri Sidrap yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh UPT RSUD Arifin Nu’mang untuk mendukung perluasan kawasan rumah sakit.
Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam memanfaatkan aset negara tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sidrap. Pinjam pakai BMN ini akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk mendukung program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Ia menjelaskan, pemanfaatan aset tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi intensif bersama Kejaksaan Negeri Sidrap. Menurutnya, eks rumah dinas tersebut dinilai lebih bermanfaat apabila digunakan untuk mendukung pengembangan fasilitas RSUD Arifin Nu’mang.
“Alhamdulillah, barang eks perumahan sekarang diserahkan atas inisiatif Pak Kajari. Hari ini kita serahkan secara resmi, selanjutnya akan diunggah ke sistem. Setelah itu akan dilakukan proses hibah secara bertahap. Mudah-mudahan seperti gudang yang sebelumnya sudah dihibahkan,” ungkapnya.
Syaharuddin berharap lahan tersebut segera dibersihkan dan dimanfaatkan, terutama sebagai area parkir dan jalur keluar-masuk kendaraan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berobat ke rumah sakit.
“Saya berharap ini segera dibersihkan dan dimanfaatkan. Bisa digunakan untuk jalur keluar kendaraan maupun kebutuhan lainnya sehingga kawasan rumah sakit menjadi lebih tertata,” katanya.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan rencana pemanfaatan aset milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal terkait.
Jika terealisasi, kawasan RSUD Arifin Nu’mang akan semakin luas sehingga memungkinkan pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Dalam kesempatan tersebut, Syaharuddin menegaskan salah satu target besar Pemerintah Kabupaten Sidrap adalah meningkatkan status rumah sakit daerah menjadi Rumah Sakit Tipe B, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada rumah sakit rujukan di Parepare maupun Makassar.
“Sesuai arahan Pak Kajari, kita ingin memiliki rumah sakit tipe B. Saat ini kita sudah mempersiapkan RS Nene Mallomo untuk naik menjadi rumah sakit tipe B agar masyarakat tidak lagi banyak dirujuk ke Parepare maupun Makassar,” jelasnya.
Menurut Syaharuddin, sejak diberlakukannya Program BPJS Gratis pada Maret 2025, jumlah kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan di Sidrap terus meningkat.
Karena itu, peningkatan kapasitas infrastruktur harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan tenaga kesehatan.
“Okupansi pasien sudah sangat tinggi. Tinggal bagaimana perawat, bidan, dan dokter memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat cepat sembuh dan rumah sakit juga mampu meningkatkan pendapatannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Ady Kusumo Wibowo menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, termasuk pengelolaan aset negara secara tertib dan akuntabel.
“Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun bidang lainnya, kami berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” ujarnya.
Menurut Ady, penandatanganan perjanjian pinjam pakai ini bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi simbol komitmen bersama dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini bukan sekadar pemenuhan administrasi pengelolaan aset negara, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap aset eks rumah dinas Kejaksaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, dipelihara dengan baik, dan menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidrap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sunandar, Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Direktur RSUD Arifin Nu’mang Lisdiana A. Sultan, Kepala Bagian Hukum Roni Setiawan, Kepala Bagian Umum dan Protokol Irham Imran, jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap, serta manajemen RSUD Arifin Nu’mang.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sidrap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, serta sinergi dalam penyelamatan dan pemulihan aset daerah, termasuk aset UPT SDN 6 Batu.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Sidrap.


Komentar