
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyoroti persoalan legalitas sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam rapat pembahasan aset, Rabu (4/8/2026),
Pansus menemukan masih adanya aset yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan, termasuk 19 unit rumah dinas milik Dinas Ketenagakerjaan Sulsel yang kini diklaim kembali oleh pemerintah pusat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena rumah dinas yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan aset hibah dari Kementerian Transmigrasi pada 2001.

Namun, pada 2022, kementerian kembali mengklaim aset tersebut sebagai milik pemerintah pusat.
Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Asman, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan secara rinci asal-usul kepemilikan 19 unit rumah dinas tersebut, termasuk status dokumen kepemilikan atau alas hak yang dimiliki pemerintah daerah.
“Coba dijelaskan apakah 19 unit rumah dinas tersebut telah memiliki alas hak kepemilikan atau bagaimana, dan mengapa kementerian juga mengklaim aset itu sebagai miliknya,” kata Asman dalam rapat.
Berdasarkan penjelasan Staf Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati, rumah dinas tersebut merupakan aset yang dihibahkan oleh Kementerian Transmigrasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2001 melalui mekanisme pengalihan aset yang berlaku saat itu.
Menurutnya, setelah proses hibah dilakukan, aset tersebut telah dihapus dari daftar barang milik pemerintah pusat dan selanjutnya dicatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, pada 2022, Kementerian Transmigrasi kembali mengajukan klaim atas kepemilikan aset tersebut sehingga menimbulkan persoalan administrasi yang hingga kini belum terselesaikan.
Fatmawati mengaku pihaknya juga mempertanyakan dasar munculnya kembali klaim tersebut, mengingat proses hibah dan pengalihan aset telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti status kepemilikan, Pansus Aset DPRD Sulsel juga membahas pemanfaatan rumah dinas tersebut.
Dari 19 unit rumah dinas yang ada, dua unit saat ini masih ditempati aparatur sipil negara (ASN) aktif, sedangkan 17 unit lainnya masih dihuni oleh pensiunan ASN.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena status kepemilikan aset yang masih dipersengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi dalam pengelolaannya.
Pansus Aset DPRD Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menelusuri seluruh dokumen hibah, alas hak, serta administrasi pengalihan aset agar status kepemilikan 19 unit rumah dinas tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak lagi menimbulkan klaim ganda antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Transmigrasi.


Komentar