
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel sepakat tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Kebijakan itu juga menjadi bentuk keberpihakan Pemprov Sulsel agar kebijakan fiskal tidak menambah beban masyarakat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemprov Sulsel dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel yang menjadi kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam, disepakati tidak ada perubahan tarif BBNKB maupun PBBKB.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.
Menurut gubernur, pembangunan daerah tetap harus berjalan. Namun, kebijakan pemerintah harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel, khususnya Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.
Sebelumnya, dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, muncul usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB juga sempat diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kedua tarif tersebut akhirnya dipertahankan pada tarif yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menyampaikan keputusan tersebut saat membacakan hasil pembahasan Pansus dalam rapat paripurna.
Menurut Andi Anwar, keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak daerah menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat Sulawesi Selatan.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar.
Ia menilai, kebijakan mempertahankan tarif pajak menjadi langkah penting di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya.
Dengan keputusan tersebut, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel menegaskan bahwa penataan kebijakan pajak daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek pendapatan daerah, tetapi juga daya beli dan kemampuan masyarakat.
Kebijakan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)


Komentar