
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyambut baik keputusan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang dan kerja bersama antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan pajak daerah yang tetap berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.
Andi Rachmatika Dewi menegaskan, keputusan tidak menaikkan kedua jenis pajak tersebut bukan keputusan sepihak DPRD, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, produk yang dihasilkan, dalam hal ini Perda, menemui kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kita sepakat menunda kenaikan pajak PBBKB dan BBNKB,” kata Andi Rachmatika Dewi.
Ia menjelaskan, pembahasan perubahan tarif BBNKB dan PBBKB menjadi salah satu poin yang cukup mendapat perhatian dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Pansus bersama tim eksekutif mempertimbangkan berbagai aspek sebelum akhirnya menyepakati untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Keputusan tersebut juga diambil dengan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat.

Kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB dinilai berpotensi memberikan efek lanjutan terhadap biaya kepemilikan kendaraan, transportasi hingga distribusi barang dan jasa.
Di sisi lain, Andi Rachmatika Dewi mengakui adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menjadi salah satu dasar dalam penyesuaian kebijakan pajak daerah.
Namun, menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif saat ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dinamika ekonomi yang berkembang.
“Kita bersyukur keputusan tidak menaikkan pajak BBNKB dan PBBKB diambil atas kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, meskipun amanah undang-undang mengatur adanya penyesuaian tarif,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber-sumber penerimaan lainnya.
Dengan disepakatinya Ranperda perubahan tersebut, DPRD Sulsel menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah ke depan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan peningkatan PAD dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi beban kewajiban perpajakannya.
Keputusan mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di Sulawesi Selatan.


Komentar