
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan lahan pemakaman di Kota Makassar mulai memasuki fase yang membutuhkan solusi jangka panjang.
Sejumlah lokasi pemakaman yang selama ini menjadi tumpuan warga semakin padat, sementara ketersediaan lahan di dalam kota kian terbatas.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar mulai mencari alternatif di luar wilayah administratif kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bahkan turun langsung mengecek calon lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin (7/9/2026).
Peninjauan ini bukan sekadar melihat hamparan lahan. Pemkot Makassar ingin memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar bisa menjadi solusi permanen untuk kebutuhan pemakaman warga dalam jangka panjang.
Munafri mengatakan, persoalan pemakaman harus diantisipasi sejak sekarang. Pemerintah tidak ingin persoalan keterbatasan lahan kembali menjadi masalah setiap kali kapasitas TPU yang ada mencapai batas maksimal.
“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.

Lahan yang ditinjau di wilayah Kabupaten Maros tersebut diperkirakan memiliki luasan sekitar 15 hingga 20 hektare.
Angka itu jauh lebih luas dibandingkan sejumlah lahan pemakaman yang selama ini digunakan di wilayah Makassar.
“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” ujarnya.
Munafri kemudian membandingkan calon lahan tersebut dengan TPU Antang yang selama ini menjadi salah satu kawasan pemakaman utama di Makassar. TPU Antang memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade.
“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kebutuhan lahan pemakaman tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan jangka pendek.
Pemerintah perlu menyiapkan cadangan lahan yang mampu menjawab kebutuhan warga hingga puluhan tahun ke depan.
“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tegas Munafri.
Namun, luas lahan bukan satu-satunya ukuran. Pemkot Makassar juga harus memastikan lokasi yang dipilih memiliki kondisi geografis yang sesuai untuk kawasan pemakaman. Faktor banjir, kontur tanah, aksesibilitas hingga kondisi lingkungan menjadi bagian penting dari kajian.
“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” kata Munafri.
Pemkot Makassar sejauh ini telah mengidentifikasi dua hingga tiga lokasi alternatif yang dinilai berpotensi.
Peninjauan langsung dilakukan untuk menyaring lokasi mana yang paling memungkinkan dikembangkan sebagai TPU bagi warga Makassar.
“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Meski demikian, Munafri menegaskan belum ada keputusan final mengenai penetapan lokasi tersebut sebagai TPU baru. Pemkot masih harus melewati serangkaian kajian teknis sebelum mengambil keputusan.
Salah satu tahapan yang dipertimbangkan adalah uji sondir untuk mengetahui kondisi struktur tanah. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lahan tidak memiliki karakteristik yang justru menyulitkan proses pemakaman.
“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelasnya.
Uji tersebut juga akan memastikan apakah lapisan tanah di bawah permukaan didominasi material keras atau batu cadas yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.
“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.
Di luar aspek teknis, persoalan lain yang tak kalah penting adalah status wilayah. Calon TPU tersebut berada di Kabupaten Maros, bukan di dalam wilayah administratif Kota Makassar.
Karena itu, rencana tersebut membutuhkan perhitungan matang dari sisi legalitas, mekanisme pengadaan hingga kerja sama antardaerah jika nantinya direalisasikan.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah terburu-buru. Seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama karena pengadaan lahan dilakukan untuk kebutuhan publik dan lokasinya berada di luar wilayah kota.
“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.
Menurut Munafri, kepastian regulasi menjadi bagian penting agar rencana besar tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari. Pemkot ingin memastikan setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.
Jika seluruh kajian teknis, lingkungan, akses, legalitas dan mekanisme pengadaan dapat dipenuhi, lahan di Maros berpeluang menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Makassar menghadapi keterbatasan lahan pemakaman.
“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Makassar mulai melihat persoalan pemakaman bukan sekadar kebutuhan fasilitas dasar hari ini, tetapi sebagai bagian dari perencanaan kota jangka panjang.
Ketika ruang di dalam kota semakin terbatas, pemerintah dituntut berani mencari alternatif sekaligus memastikan setiap solusi tetap berada dalam koridor aturan dan kepentingan masyarakat.


Komentar