
JAKARTA, TROTOAR.ID — Peta kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa berubah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya periode 2025–2026.
Status hukum yang menjerat Sitti Husniah sekaligus membuka jalan bagi Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk mengambil alih kendali pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Dalam konteks politik pemerintahan daerah, situasi tersebut menjadi semacam “durian runtuh” bagi Darmawangsyah, yang sebelumnya menduduki posisi wakil kepala daerah.
Namun, pengambilalihan jabatan tersebut merupakan konsekuensi administratif dari status hukum kepala daerah dan bukan hasil pergantian melalui proses politik baru.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penetapan tersangka itu merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Kortas Tipikor bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik serta sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan TPPU serta KUHP.
Sitti Husniah kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Sementara roda pemerintahan Kabupaten Gowa harus tetap berjalan, termasuk memastikan pelayanan publik dan program pembangunan daerah tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.
Di sisi lain, Darmawangsyah Muin berada pada posisi yang memungkinkan dirinya mengambil alih pelaksanaan pemerintahan sebagai Plt Bupati Gowa selama proses hukum terhadap Sitti Husniah berlangsung, sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Perubahan kendali pemerintahan ini membuat posisi Darmawangsyah menjadi sorotan. Sebagai wakil bupati, ia kini berpotensi memegang kendali lebih besar atas jalannya pemerintahan Gowa di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.
Namun, tantangan Darmawangsyah bukan sekadar mengisi kekosongan kepemimpinan. Ia juga harus memastikan stabilitas pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta agenda pembangunan Kabupaten Gowa tetap berjalan di tengah perhatian publik terhadap perkara yang menjerat bupati.
Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, dinamika pemerintahan Gowa memasuki babak baru. Fokus berikutnya bukan hanya perkembangan proses hukum, tetapi juga bagaimana pemerintahan daerah beradaptasi dengan perubahan kepemimpinan tersebut.

