
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai mengintensifkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Pansus di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel, Senin (28/9/2026), dipimpin langsung Ketua Pansus, Kadir Halid.
Kadir mengatakan perubahan regulasi pengelolaan BMD penting dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Namun, pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek regulasi. Pansus juga menyoroti pentingnya penertiban status aset Pemprov Sulsel agar dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi daerah.
“Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini adalah instrumen kunci untuk menjaga aset-aset milik Pemprov Sulsel. Banyak aset kita yang perlu ditertibkan statusnya, dimanfaatkan secara optimal untuk PAD, dan diamankan secara hukum,” tegas Kadir.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset daerah. Dengan regulasi yang diperbarui, pengelolaan BMD diharapkan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan Perda ini kita harapkan bisa memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih modern,” ujarnya.

Kadir menegaskan Pansus akan mencermati setiap pasal dalam Ranperda tersebut. Pembahasan akan difokuskan pada seluruh tahapan pengelolaan aset, mulai dari perencanaan hingga pemindahtanganan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain mekanisme penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Menurut Kadir, penataan regulasi tersebut diperlukan agar aset yang dimiliki pemerintah daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Rapat Pansus dihadiri anggota Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Pengelolaan BMD DPRD Sulsel. Pembahasan selanjutnya akan diarahkan untuk menyempurnakan materi Ranperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Pansus menargetkan pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dapat diselesaikan sesuai jadwal dan selanjutnya dibawa ke tahap persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola aset Pemprov Sulsel, sekaligus membuka ruang optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung penerimaan dan pelayanan publik.

