Rubrik adalah tema WordPress yang diciptakan khusus untuk portal berita, majalah dan blog profesional dengan optimasi yang memastikan website lebih ramah oleh search engine.
Berita Terbaru Kategori
Advetorial Ajatappareng Bisnis Bosowa Citizen Daerah Ekonomi film Gempa dan Tsunami Palu Hiburan Hukum Internasional Kesehatan Keuangan Kriminal Lifestyle Liga Indonesia Luwu raya Metro Musick Nasional News Olahraga Opini Parlemen Pemerintahan pemilu Pendidikan Pilkada Politik Regional Selatan Selebriti sosial Trotoar Kampus Video
Link Penting

Pemrov Sulsel

Bapenda Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Kendaraan

Suriadi
Suriadi

Kamis, 18 Juni 2026 18:37

Bapenda Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Kendaraan

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana informasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah unggahan yang menyebutkan Pemprov Sulsel akan menaikkan tarif PKB dalam waktu dekat, sehingga memicu beragam reaksi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia memastikan bahwa tidak terdapat kebijakan kenaikan PKB dalam usulan perubahan regulasi yang tengah dibahas saat ini.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara untuk BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulawesi Selatan pada pekan lalu. Dalam proses pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Perubahan yang diusulkan, lanjutnya, hanya menyangkut penyesuaian tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan meningkat dari 7 persen menjadi 10 persen. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik pertama.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mempertahankan kebijakan pembebasan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.

Menurut Andi Satriady, tarif BBNKB di Sulsel saat ini tergolong lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif dinilai diperlukan untuk menjaga keseimbangan struktur penerimaan daerah, terutama setelah adanya penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Usulan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen, sementara untuk bahan bakar kendaraan umum dapat dikenakan tarif paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah.

Sejumlah potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, hingga pemanfaatan aset daerah lainnya.

Di tengah isu kenaikan pajak tersebut, Pemprov Sulsel justru menghadirkan kebijakan yang meringankan masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB.

Program yang berlangsung pada 1 hingga 30 Juni 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga meluncurkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Beragam hadiah disiapkan dalam program tersebut, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga. Pengundian hadiah direncanakan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

Penulis : Ardi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2026 17:29
Minggu Kedua Juli, Golkar Sulsel Gelar Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan hingga kini belum memiliki jadwal pasti, meski sejumlah ...
Metro18 Juni 2026 17:23
Wawali Makassar Tegaskan Komitmen Pemkot Dukung Kelanjutan JKN
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung keberlanjutan Pr...
Metro18 Juni 2026 17:15
Pemkot Makassar Matangkan Kesiapan IGS 2026
MAKASSAR, Trotoar.id – Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan seluruh persiapan menjelang pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) Dip...
Metro17 Juni 2026 23:13
Makassar Kembali Buka Penerimaan Calon Pekerja Migran Jepang
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kabar baik bagi calon pekerja migran dan peserta magang asal Sulawesi Selatan. Mulai 15 Juni 2026, Kota Makassar resmi menjad...