NA Terancam 20 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 22 Juli 2021 14:42

Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).

Trotoar.id Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah 

Dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut 

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. 

Sidang bacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 Juni 2026 02:33
Mimpi Putri Dakka Duduk di Senayan Pupus, Nasdem Tunjuk Haryana Hakim
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Harapan Putriana Hamda Dakka untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) akhirnya pupus. Hal ...
Metro19 Juni 2026 19:54
Melinda Aksa Bersama Ajak Bunda PAUD Tingkatkan Layanan dan Kualitas Pendidikan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong penguatan peran Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan sebagai penggerak utama ...
Daerah19 Juni 2026 18:09
Pemda Lutra Undang Ustad Abdul Somad di Tablik Akbar
LUWU UTARA TROTOAR.ID — Penceramah kondang nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS), dijadwalkan hadir mengisi Tabligh Akbar di Kabupaten Luwu Utara pada A...
Metro19 Juni 2026 17:57
Pemkot Makassar launching Integrasi BPJS Ketenaga kerjaan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar kembali menghadirkan inovasi di tahun 2026 melalui peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jami...