TROTOAR.ID — Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang di bentuk oleh Gubenrur Sulsel membuat geram anggota DPRD Provinsi Sulsel, bahkan sejumlah fraksi di DPRD mewacanaHkan pembentukan hak interpelasi terhadap Gubernur Sulsel terkiat ulah dari tim TP2D yang melampui tugas dan kewenangannya.
Hal itu disampaikannya, sesaat setelah, TIM TP2D membuka kegiatan yang dilakukan Dinas Prindustrian yang dilakukan beberapa waktu lalu, dan mengatasnamakan perwakilan Gubernur, padahal kewenangan dan tim TP2D tidak memiliki kewenangan membuka kegiatan yang dilakukan pemerintah.
“Iya teman-teman dari sejumlah fraksi di DPRD mewacanahkan pembentukan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah Provinsi Sulsel, mengingat pembentukan tim TP2D telah membuat gaduh proses pemerintahan saat ini,”Ungkap Wawan Mattaliu politisi aprtai Hanura.
Baca Juga :
Wawan menganggap kegaduhan yang di lakukan oleh tim TP2D dalam proses pemeritahan bahkan mengambil langkah di luar dari tupooksi dari tim yang di bentuk untuk mempercepat pembangunan daerah.
Dianggapnya keberadaan tim TP2D saat membuka acara resmi yang digelar Dinas Perindustrian Sulsel pada acara Celebes Youth Entrepreneur Show dan Sell, sebuah hal yang cukup membuat risih sistem pemerintahan, apa lagi kewenangan membuka kegiatan tersebut bukan tugas dari tim yang dibentuk pemrov Sulsel.
Bahkan sebagian kalanan beranggapan acara tersebut seharusnya dibuka oleh pejabat Pemprov Sulsel, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, ataupun Staf Ahli Pemerintah, bukan oleh ketua tim TP2D.
Sementara itu ketua FRaksui Partai Golkar Kadir Halid juga membenarkan jika kalangan fraksi di DPRD mengusulkan pembentukan hak interpelasi.
Sekadar diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jika para anggota dewan mengajukan hak interpelasi, langkah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum. Yaitu sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU MD3.
Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 194, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. (**)


Komentar