
Trotoar.id, Jakarta — Bagi anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai saat ini harus mempersiapkan diri dan dana tambahan, yang akan dikeluarkan untuk membiayai perawatan medis bagi anda peserta BPJS.
- Pemkot Makassar Bersama BPJS Kesehatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
- Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sebut Ada 3.000 Penduduk Kota Makassar yang Tak Terdeteksi NIK-nya
- Di Hadapan Sulbar dan Maluku, Sekprov Sulsel Abdul Hayat Dorong Komunikasi Strategis soal Jaminan Kesehatan Nasional
- Makassar Recover Multi Pelayanan, Danny Teken MoU dengan BPJS
Belum lama ini direksi BPJS berencana untuk mengeluarkan kebijakan dalam melibatkan konsumen atau masyarakat untuk membiayai biaya perawatan medis (Cost Sharing) untuk penyakit yang membutuhkan perawatan yang cukup lama.
Langkah BPJS melibatkan masyarakat, karena selama ini BPJS mengaku mengalami kerugian yang mengakibatkan defisit anggaran keuangan BPJS.
Dikutip dari kontan.co.id, direktur BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan tingginya biaya perawatan penyakit katastropik yang cukup tinggi dikeluarkan mengakibatkan anggaran pembiayaan cukup menguras cash dana BPJS Kesehatan.
Bahkan ada 8 penyakit yang selama ini mengurus anggaran BPJS, diantaranya, Jantung, Gagal Ginjal, Kanker, stroke, Sirosis Hepatities, Thalasemia, Leukimia, dan Hemofilia.
“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” kata Fahmi Idris

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dikatakannya, saat ini untuk penyakit jantung saja, BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran sebesar Rp6.51 untuk membayar klaim terhadap 7.08 juta kasus sepanjang Januari-September 2017
Jumlah itu setara dengan 19,68% dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.
Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri. Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang. Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang. (***)


