Trotoar.id, Makassar — Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas Kasus Dugaan Korupsi E-KTP yang menyeret ketua umum partai Golkar Setya Novanto, tidak menghalangi upaya hukum SN menpuh Praperadilan atas ketersangkaan dirinya oleh KPK.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan di mulai pukul 10.00 WIB, dan dipimpin langsung hakim tunggal Kusno, sudang yang akam di gelar pagi ini di pengadilan negeri jakarta selatan merupakan sidang kedua, yang sebelumnya sidang perdana ditunda karena pihak KPK tidak bisa hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan SN.
Baca Juga :
“Dal jadwal sidang akan akan dimulai pukul10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017) dikutip dari detik.com
Penundaan sidang sebelumnya dikarenakan Pihak KPK sebagai pihak tergugat melayangkan surat untuk meminta penundaan sidang karena KPK mempersiapkan bukti yang akan di hadirkan dalam sidang praperadilan.
“Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK seperti yang dilangsir KPK.
Diketahui KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar