Praperadilan

Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi Dinyatakan Tidak Sah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 07 Januari 2026 16:37

Suasana Pembacaan Putusan SidanG praperadilan Irman Yasin Limpo
Suasana Pembacaan Putusan SidanG praperadilan Irman Yasin Limpo

MAKASSAR, Trotoar.id — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (Irman YL) dan A. Pahlevi terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (7/1/2025). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Hakim Angeliky saat membacakan putusan.

Baca Juga  Dapat Rekomendasi dari BNN, Permohonan Rehab Komika Coki Pardede Dikabulkan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka merupakan tindakan hukum yang berdampak serius terhadap hak asasi seseorang, sehingga harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pengadilan juga memerintahkan pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.

Perintah tersebut harus dilaksanakan sebagai konsekuensi hukum dari dikabulkannya permohonan praperadilan oleh majelis hakim.

Baca Juga  Pegawai Kelurahan Banta-bantaeng Ditemukan Tewas dengan Posisi Terlentang di Kasur, Polisi Duga Ini Akibat Asam Lambung

Dengan demikian, secara hukum status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pemohon dinyatakan gugur, dan segala tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Diketahui, Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp50 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak pelapor yang mengaku mengalami kerugian dalam sebuah kerja sama bisnis.

Namun, melalui gugatan praperadilan, kuasa hukum pemohon menilai bahwa penyidik telah bertindak terburu-buru dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa didukung prosedur hukum yang lengkap dan sah.

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum pemohon mempersoalkan sejumlah aspek, mulai dari keabsahan alat bukti, mekanisme gelar perkara, hingga tidak adanya pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.

Baca Juga  Praperadilan Di Kabulkan, Hakim Minta Jaksa Bebaskan Bachtiar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan praperadilan tersebut, termasuk langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pasca putusan pengadilan.

Sementara itu, kemenangan praperadilan ini menjadi angin segar bagi Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia.

Putusan ini juga menegaskan kembali fungsi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Penulis : Addy

 Komentar

Berita Terbaru
News02 November 2026 23:15
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Berduka, Kehilangan Sahabat Lama Arifuddin Daeng Situju
SIDRAP, Trotoar.id — Kepergian wartawan senior Arifuddin Daeng Situju pada Senin (2/11/2026) malam menyisakan duka mendalam bagi Bupati Sidenreng Ra...
Metro02 November 2026 18:32
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah, PELITA Diluncurkan di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah sebagai salah satu upaya mempe...
Metro02 November 2026 16:29
Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan mendapat momentum strategis untuk memperluas peran dalam industri halal global. Menjadi tuan rumah Indonesia...
Metro02 November 2026 16:25
Disperkim Makassar Targetkan 419 Rumah Rampung, Jadi Kado HUT ke-419 untuk Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program bedah rumah sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat berpenghasil...