Trotoar.id, Makassar — Beredar luasnya format dukungan masyarakat kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi selatan Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar dianggap sebagai hal yang wajar.
sebab dukungan KTP masyarakat terjadap pasangan calon kepala daerah, bukan sesuatu yang hatus di sembunyikan atau menjadi rahasiah, justru dukungan KTP wajib di ketahui publik.
Baca Juga :
Hal ini disampaikan oleh mantan komisioner KPU Sulsel Nusra Aziz, dimana Nusra menyebutkan aturan tersebut tertuang dalam PKPU NO 1 tahun 2018 pasal 18 yang mengatur tentang informasi Publik terkait lingkungan KPU.
“Kita merujuk saja pada pasal 18 PKPU No 1 tahun 2017, dimana disitu jelas mengatur tentang informasi Publik dilingkungan KPU,”Kata Nusra Azis.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait proses demokrasi, bahkan masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai dukungan calon perseorangan.
Dia menegaskan, informasi mengenai dukungan KTP bisa diakses oleh siapa saja.
”Dukungan KTP bisa diakses oleh publik, tapi publik juga harus tahu bagaimana cara mengakses informasi publik tersebut,” katanya.
Diketahui tim hukum pasangan bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar telah ke pohak Bawaslu perihal bocornya dukungan BI-KWK ke Publik dan meminta agar Bawaslu bertindak terkait beredarnya format dukungan BI-KWK tersebut.
Komentar