Makassar, Trotoar.id — Malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal, yang menolak melanjutkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam sidang pembuktian. Dengan demikian, proses hukum terkait hasil Pilgub Sulsel resmi berakhir.
Penetapan oleh KPU ini menjadi tahap akhir dalam proses pemilihan kepala daerah.
Baca Juga :
Selanjutnya, hasil pleno akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk diparipurnakan dan disahkan.
Setelah itu, keputusan DPRD akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi guna proses pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pasangan calon terpilih.
Pada Pilkada Gubernur Sulsel 2024, dua pasangan calon bersaing:
- Pasangan nomor urut 1: Muhammad Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (diusung oleh PDIP, PKB, dan PPP).
- Pasangan nomor urut 2: Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi.
Dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024, pasangan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi keluar sebagai pemenang dengan meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 suara.
Hasil ini sempat digugat oleh tim hukum pasangan nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK dalam putusan dismissal-nya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Sulsel.
Dengan ditetapkannya hasil ini oleh KPU, tahapan Pilkada Sulsel resmi berakhir, dan proses pelantikan gubernur serta wakil gubernur terpilih akan segera dilaksanakan.
Komentar