Pengadilan Tipikor PN Makassar Vonis Bebas Sabri

Suriadi
Suriadi

Senin, 18 Desember 2017 21:08

Pengadilan Tipikor PN Makassar Vonis Bebas Sabri

Trotoar.id, Makassar — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana Korupsi Makassar memvonis bebas asisten I pemerintah Kota Makassar dalam kasus dugaan jual beli lahan milik negara yamg menyeret na Jen Tang pengusaha ternama kota Makassar.

Putusan vonis bebas di bacakan ketua Majelis hakim Bonar Harianja yang menyatakan terdakwa Muh Sabri tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Baca Juga  Disupport Rp 30 M Bantuan Keuangan, Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jembatan Kembar di Parepare

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Bonar Harianja dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan penjualan lahan Buloa Senin malam (18/12/2017)

Majelis hakim mengungkapkan peran Sabri senagai fasilitator dan mediator dalam penjualan lahan di Buloa tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dam peraturan preaiden.

Baca Juga  Hakim PN Serang Vonis Bebas Nikita Mirzani

Menurut majelis hakim surat yang dijadikan dasar perjanjian sewa-menyewa, bukan surat perjanjian dinas. Melainkan surat perjanjian tersebut dibuat serta dikeluarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan primair dan subsidaer melakukan, tindak pidana korupsi, dan dibebaskan dari semua tuntutan,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Bonar Harianja.

Terkait putusan majelia hakim yang memvonis bebas Sabri langsung menyatakan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.

Baca Juga  Acara Pisah Sambut Kapolda Sulsel, Wagub Ucapkan Terima Kasih

“Kami akan melakukan kasasi atas putusan Majelia hakim yang membeaskan Sabri,”ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan dibacakan secara terpisah oleh mejelis hakim. Persidangan ini sendiri digelar hingga malam hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/12/2017). (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Hukum18 Desember 2017 21:08
Pengadilan Tipikor PN Makassar Vonis Bebas Sabri
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...