Trotoar.id, Makassar — Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana Korupsi Makassar memvonis bebas asisten I pemerintah Kota Makassar dalam kasus dugaan jual beli lahan milik negara yamg menyeret na Jen Tang pengusaha ternama kota Makassar.
Putusan vonis bebas di bacakan ketua Majelis hakim Bonar Harianja yang menyatakan terdakwa Muh Sabri tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari tahanan,” tegas Bonar Harianja dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan penjualan lahan Buloa Senin malam (18/12/2017)
Baca Juga :
Majelis hakim mengungkapkan peran Sabri senagai fasilitator dan mediator dalam penjualan lahan di Buloa tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dam peraturan preaiden.
Menurut majelis hakim surat yang dijadikan dasar perjanjian sewa-menyewa, bukan surat perjanjian dinas. Melainkan surat perjanjian tersebut dibuat serta dikeluarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan primair dan subsidaer melakukan, tindak pidana korupsi, dan dibebaskan dari semua tuntutan,” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar, Bonar Harianja.
Terkait putusan majelia hakim yang memvonis bebas Sabri langsung menyatakan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.
“Kami akan melakukan kasasi atas putusan Majelia hakim yang membeaskan Sabri,”ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan dibacakan secara terpisah oleh mejelis hakim. Persidangan ini sendiri digelar hingga malam hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/12/2017). (Ady)
Komentar