Tetotoar.id, Jakarta — Jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah 8-10 january 2018endatamg, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bila PPP yang sah adalah PPP yang di pimpin Romahurmuziy sebagai ketua umum dan Hasrul Sani sebagai Sekjend PPP.
Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak Gugatan yang di ajukan kubu Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah sebagaimana yang dilansir dalam file putusan nomor 514 K/TUN/2017 yang dilansir pada hari ini, Senin (25/12/2017).
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah” demikian salah satu bunyi keputusan yang diketok palu pada tanggal 04 Desember 2017 oleh majelis hakim Dr. Yosran, Is Sudaryono dan Dr. H.Yulius tersebut.
Menurut majelis hakim, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
“Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini,” ujar majelis.




Komentar