TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Agung berhasil menangkap Buronan Kelas “kakap” Kejaksaan Negeri Makadsar Hery di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Jakarta menuju kota Medan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Herry ditangkap pihak kejaksaan Agung, yang buron selama dua tahun, terkait kasus penipuan yang dilakukannya
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 66K/Pid/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam amarnya menyatakan terpidana Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Baca Juga :
Usai ditangkap, Hery diserahkan langsung kepada pihak kejaksaan Negeri Makassar yang menjemput Herry di gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diterbangkan ke Makassar dan menjalankan proses hukuman penjara 3 tahun 6 bulan
Sebelum ditangkap, tim dari Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sempat melakukan pencarian terhadap Hery di sejumlah wilayah Makassar.
Tapi, Hery justru tertangkap di Bandara Soetta oleh tim Monitoring Center Kejagung.
“Ditangkapnya di Soetta dari mana, mau kemana kita tidak tahu yang pasti ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya seperti dikutip pada merdeka.com
Diketahui Hery dijerat kasus penipuan pada tahun 2012 silam. Saat itu, Hery meminta kepada korban dari PT Hengtraco Dinamika, Tommy Lybianto dan saudara Lo Khie Sin untuk melunasi kreditnya yang macet dengan jaminan aset yang yang dijaminkan ke Bank CIMB Niaga Makassar senilai Rp 22 miliar.
Komentar