Jadi Jurkan Anggota Dewan Wajib Cuti

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 03 Maret 2018 00:35

Jadi Jurkan Anggota Dewan Wajib Cuti

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang meminta kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi Juru Kampanye (Jurkan) Kampanye Pilgub, atau pilkad akabupaten/kota untuk mengajukan Cuti saat mengikuti kampanye tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel sekaligus Ketua Pokja Kampanye, Faisal Amir. menurut Faisal hal tersebut berdasarkan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang anggota dewan harus mengambil cuti saat mengikuti kampanye berlangsung.

“Semua anggota dewan kalau mau melaksanakan kampanye harus cuti, itu diluar tanggung jawab negara,” tuturnya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (2/3/2018).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir. Dirinya menghimbau para anggota dewan yang menjadi juru kampanye paslon kontestan Pilgub maupun Pilwalkot Makassar agar mengambil masa cuti.

“Harus cuti pada saat kampanye akbar itu,” tegasnya.

Menurut Syarief, cuti legislator tersebut harusnya diajukan sejak awal masuk tahapan kampanye, meskipun mereka nantinya hanya cuti pada saat kampanye akbar.

“Harusnya diajukan lebih awal. Saya akan coba cek lagi siapa-siapa saja yang sudah memasukkan permohonan cuti untuk menjadi jurkam tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurut Syarief, jika dalam keadaan cuti, para legislator tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara apapun bentuknya.

“Para anggota dewan yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahapan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada Serentak 2018 dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Khusus untuk kampanye terbuka, setiap pasangan calon di tingkat provinsi diberikan kesempatan dua kali, sedangkan untuk pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada kabupaten/kota sebanyak satu kali.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 September 2026 19:20
HAN ke-42 di Sulsel: TP PKK Dorong Ketahanan Keluarga untuk Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 tidak sekadar menjadi seremoni tahunan...
Parlemen09 September 2026 19:11
Ketua Fraksi Nasdem: Pertamina Jamin  Kuota BBM Subsidi Sulsel Aman, 16 SPBU Buka 24 jam 
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Selatan M Sadar ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke PT P...
Parlemen09 September 2026 18:53
Sidak SPBU Pettarani, Komisi D DPRD Sulsel Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular
MAKASSAR, Trotoar.id  — Antrian panjang kendaraan berbahan bakar diesel yang hendak mengisi Solar subsidi di sejumlah SPBU Kota Makassar menjadi pe...
Metro09 September 2026 17:17
Appi Bekali 5.000 Maba Bosowa Jadi Pengawas Sosial dan Mitra Pembangunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi meminta ribuan mahasiswa baru Universitas Bosowa dan Politeknik Bosowa tidak ...