TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang meminta kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi Juru Kampanye (Jurkan) Kampanye Pilgub, atau pilkad akabupaten/kota untuk mengajukan Cuti saat mengikuti kampanye tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Sulsel sekaligus Ketua Pokja Kampanye, Faisal Amir. menurut Faisal hal tersebut berdasarkan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang anggota dewan harus mengambil cuti saat mengikuti kampanye berlangsung.
“Semua anggota dewan kalau mau melaksanakan kampanye harus cuti, itu diluar tanggung jawab negara,” tuturnya saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (2/3/2018).
Baca Juga :
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Makassar, Syarief Amir. Dirinya menghimbau para anggota dewan yang menjadi juru kampanye paslon kontestan Pilgub maupun Pilwalkot Makassar agar mengambil masa cuti.
“Harus cuti pada saat kampanye akbar itu,” tegasnya.
Menurut Syarief, cuti legislator tersebut harusnya diajukan sejak awal masuk tahapan kampanye, meskipun mereka nantinya hanya cuti pada saat kampanye akbar.
“Harusnya diajukan lebih awal. Saya akan coba cek lagi siapa-siapa saja yang sudah memasukkan permohonan cuti untuk menjadi jurkam tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurut Syarief, jika dalam keadaan cuti, para legislator tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara apapun bentuknya.
“Para anggota dewan yang cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tahapan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada Serentak 2018 dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
Khusus untuk kampanye terbuka, setiap pasangan calon di tingkat provinsi diberikan kesempatan dua kali, sedangkan untuk pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada kabupaten/kota sebanyak satu kali.




Komentar