TROTOAR.ID, MAKASSAR — Gegara memposting barang yang hendak di jualnya di media sosial, tiga remaja asal kota Makassar di bekuk polisi, Pasalnya barang yang akan di jual merupakan hasil tindakan kejahatan yang dilakukan.
Pelaku diamankan Polisi dilakukan pada Senin kemarin, Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Asriadi (22), Cahyani (22), dan Ardi (25).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar kepada wartawan mengatakan ketiga pelaku merupakan pelaku kejahatan jalanan (Begal) yang merampas tas milik seorang wanita di Jl Lombok beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
“Kami amankan ketiganya setelah mereka memposting Barang hasil kejahatannya di medsos,” Kata kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar
Aris menyebutkan Barang curian yang di posting para pelaku kejahatan berupa sebuah Handpone yang didapatnya setelah menjambret sebuah tas seorang ibu beberapa waktu lalu
“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook dan berhasil kami amankan,” kata Aris.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit motor yang digunakan ketiganya untuk menjalankan aksinya.
Asriadi, Cahyani, dan Aris masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.



Komentar